(Minghui.org) Wanita di Kota Qiqihar, Provinsi Heilongjiang, baru-baru ini dijatuhi hukuman empat tahun delapan bulan penjara karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah latihan jiwa raga yang dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak Juli 1999.
Penahanan yang sewenang wenang terhadap An Jingtao, yang berusia sekitar 60 tahun, bermula dari penangkapannya oleh petugas Kepolisian Beijuzhai pada 10 Mei 2025, selama operasi penangkapan terhadap lebih dari 20 praktisi Falun Gong setempat. Semua praktisi dibawa ke Rumah Sakit Qiqihar 39 untuk pengambilan sampel darah dan pemeriksaan fisik lainnya. Kecuali beberapa orang yang dianggap tidak layak untuk ditahan, sebagian besar, termasuk An, dibawa ke Pusat Penahanan Kota Qiqihar.
An dibebaskan dengan jaminan satu tahun pada Juni 2025, setelah membayar uang jaminan sebesar 10.000 yuan. Kantor polisi yang sama menangkapnya lagi pada 15 Desember 2025, dan menahannya di pusat penahanan yang sama. Dia diadili pada 20 Maret 2026, dan sama sekali tidak diizinkan untuk berbicara.
Tidak jelas apakah An telah dipenjara. Sebelum penganiayaan terakhirnya ini, dia dipenjara dua kali karena berlatih Falun Gong. Dia menjalani hukuman lima tahun dari Juni 2000 hingga Juni 2005. Setelah penangkapan lain pada 30 Maret 2006, An dijatuhi hukuman sembilan tahun. Dia mengalami penyiksaan brutal baik di Pusat Penahanan Pertama Kota Qiqihar maupun Penjara Wanita Provinsi Heilongjiang. Lihat artikel terkait untuk penganiayaan yang dialaminya di masa lalu.
Laporan Terkait
Penganiayaan Terhadap Praktisi Falun Gong di Penjara Wanita Provinsi Heilongjiang
Brutality at Harbin Women's Prison
Qiqihar's 2nd Detention Center Brutally Tortures Dafa Practitioners
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 1999-2026 Minghui.org