(Minghui.org) Seorang wanita berusia 68 tahun baru-baru ini dimasukkan ke penjara untuk menjalani hukuman 2,5 tahun karena berlatih Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.
Wu Shulan dari Kota Daqing, Provinsi Heilongjiang, ditangkap pada tanggal 30 Juli 2025. Tujuh petugas polisi menggerebek rumahnya dan menyita buku-buku Falun Gong serta materi informasi miliknya. Polisi mengungkapkan bahwa mereka telah memantau aktivitas hariannya selama hampir setahun sebelum menangkapnya.
Pengadilan Distrik Ranghulu mengadili Wu pada pertengahan Desember 2025 tetapi tidak memberitahu keluarganya. Keluarga baru mengetahuinya ketika pengadilan memberitahukan putusan tersebut kepada mereka.
Wu dipindahkan ke Penjara Wanita Provinsi Heilongjiang pada akhir Maret 2026. Suaminya yang cacat mengalami kesulitan hidup sendiri.
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 1999-2026 Minghui.org