(Minghui.org) Seorang pria berusia 62 tahun di Kota Huadian, Provinsi Jilin, dimasukkan ke Penjara Provinsi Jilin pada 21 Januari 2026, untuk menjalani hukuman 5,5 tahun karena keyakinannya pada Falun Gong, latihan pikiran-tubuh yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak Juli 1999.

Fu Renjiang ditangkap pada 11 Februari 2025, oleh petugas Kepolisian Qixin. Mereka menempatkannya di Pusat Penahanan Kota Huadian. Tidak jelas kapan Pengadilan Kota Huadian mengadilinya.

Ini bukan pertama kalinya Fu menjadi sasaran karena keyakinannya. Sebelum menjalani hukuman penjara terbarunya, ia telah menjalani dua kali kerja paksa dengan total empat tahun (2001-2002 & 2005-2008), dan dua kali hukuman penjara dengan total delapan setengah tahun (2010-2013 & 2018-2023). Ia disiksa secara brutal selama setiap penahanan. Lihat laporan terkait untuk detail penganiayaan yang dialaminya di masa lalu.

Laporan Terkait :

Belated News: Jilin Man Incarcerated a Total of 12 Years for Practicing Falun Gong, Most Recently Released in May 2023