(Minghui.org) Seorang ibu dan putranya di Kota Linghai, Provinsi Liaoning, dijebloskan ke penjara dua bulan setelah banding mereka atas hukuman 6 tahun penjara karena berlatih Falun Gong ditolak.

Lu Suping, 69 tahun, mantan pekerja real estat, dan putranya, Jiang Nan, 45 tahun, seorang tutor, ditangkap di kediaman mereka pada tanggal 2 Juni 2025. Pengadilan Kota Linghai menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada keduanya dengan denda 15.000 yuan pada tanggal 26 Desember 2025. Lihat laporan terkait untuk detail penangkapan, persidangan, dan hukuman mereka.

Ibu dan anak tersebut mengajukan banding ke Pengadilan Menengah Kota Jinzhou. Pengacara Jiang meminta sidang terbuka. Pengadilan menengah memutuskan menolak permohonan Jiang dan ibunya pada Maret 2026. Tidak jelas apakah sidang terbuka telah diadakan.

Jiang dimasukkan ke divisi enam Penjara Nanshan pada tanggal 14 atau 15 Mei 2026. Ibunya dimasukkan ke divisi tiga Penjara Wanita Kedua Provinsi Liaoning pada tanggal 21 Mei 2026.

Menurut seorang sumber internal, Lu saat ini dalam kondisi sangat lemah. Ia kesulitan berbicara dengan jelas dan membutuhkan bantuan untuk berjalan.

Sebelum penuntutan terbaru mereka, Lu dan Jiang sebelumnya pernah dijatuhi hukuman masing-masing 3,5 dan 3 tahun pada tahun 2013, setelah penangkapan mereka pada tanggal 8 Desember 2012. Lu menjalani hukuman di Penjara Wanita Provinsi Liaoning dan Bapak Jiang di Penjara Kota Jinzhou dan Penjara Pertama Kota Shenyang.

Lu, yang meyakini Falun Gong telah memulihkan kesehatannya dan memungkinkannya untuk bergaul dengan ibu mertuanya, sebelumnya ditangkap pada 9 Januari 2002 dan dipukuli oleh tujuh petugas laki-laki. Ia berguling-guling di tanah kesakitan. Wajahnya cacat akibat pemukulan dan matanya sangat bengkak. Ia kemudian dipaksa membayar 5.000 yuan sebagai imbalan atas pembebasannya. Ia baru mendapatkan uang itu kembali pada tahun 2005.

Laporan Terkait:

Mother and Son Sentenced to Six Years for Practicing Falun Gong

Ibu dan Anak Menghadapi Sidang karena Berlatih Falun Gong, Sebelumnya Mereka Pernah Dipenjara karena Keyakinan Mereka

Kota Jinzhou, Provinsi Liaoning: 36 Praktisi Falun Gong Ditangkap dalam Dua Hari

Kota Jinzhou, Provinsi Liaoning: Dana Pensiun Praktisi Falun Gong Ditangguhkan Sewenang-wenang

Mother and Son Secretly Sentenced for Their Belief and Family Not Notified

Polisi Memeras Lebih dari Dua Juta Yuan Dari Para Praktisi Falun Gong Dan Keluarga Mereka

Sentenced Practitioners Whereabouts Unknown But Detention Center Returns Car and Majority of Bribe

84 Praktisi Falun Gong Dikonfirmasi Masih Ditahan di Penjara Wanita Liaoning