(Minghui.org) Seorang wanita di Kota Donggang, Provinsi Liaoning, ditolak masuk penjara karena kondisi medis serius, namun polisi menolak membebaskannya.
Liu Mei, berusia sekitar 59 tahun, ditangkap tanggal 10 April 2026, karena keyakinannya terhadap Falun Gong, latihan jiwa-raga yang dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak Juli 1999. Polisi membawanya ke Penjara Wanita Provinsi Liaoning tanggal 21 Mei, berniat membuatnya menjalani ulang masa hukuman dua tahunnya yang sudah kedaluwarsa.
Pihak berwenang penjara memerintahkannya untuk melakukan pemeriksaan fisik di Rumah Sakit Umum Administrasi Penjara Provinsi Liaoning. Dia ditemukan memiliki massa campuran kista padat berukuran sekitar 9,1 x 7,4 cm di dekat rahimnya. Di dalam kista ada massa hiperekoik (tanpa aliran darah) berukuran sekitar 4,4 x 5,5 cm. Para dokter menduga itu adalah teratoma fetiform (janin yang cacat) dari beberapa dekade lalu.
Penjara memutuskan menolak Liu. Polisi membawanya kembali ke Pusat Penahanan Kota Dandong. Mereka mengantarnya ke Rumah Sakit Pusat Kota Dandong tanggal 26 Mei untuk kunjungan lanjutan. Dokter telah memperingati bahwa tumor teratoma dapat pecah, terpelintir, menyebabkan infeksi atau kondisi perut akut lainnya, dan bahkan dapat berubah menjadi kanker. Dokter menyarankan agar operasi segera dilakukan.
Liu dan keluarganya keberatan melakukan operasi, karena risiko bawaan dan lingkungan pasca operasi yang tidak memadai di pusat penahanan. Polisi menahannya di pusat penahanan setelah kunjungan rumah sakit.
Penahanan terakhir Liu berawal dari penangkapannya tanggal 7 November 2021 karena berlatih Falun Gong. Karena kondisi kesehatannya buruk, dia dibebaskan tanggal 17 Desember 2021, dan ditempatkan sebagai tahanan rumah. Pengadilan Distrik Zhen’an menghukumnya dua tahun dengan denda 3.000 yuan tanggal 29 Desember 2022. Pengajuan bandingnya ditolak oleh Pengadilan Menengah Kota Dandong tanggal 20 Februari 2023. Dia diperbolehkan menjalani masa hukuman di luar penjara karena kesehatannya yang buruk.
Masa hukuman Liu berakhir pada Oktober 2023, namun polisi menangkapnya tanggal 10 April 2026, memerintahkannya untuk menjalani ulang hukuman dua tahunnya.
Laporan Terkait:
Wanita Liaoning Kalah Banding Terhadap Hukuman Penjara Sewenang-Wenang Karena Berlatih Falun Gong
Once Incarcerated for 15 Years, Liaoning Woman Given Another Two Years for Her Faith
Suami Ditahan Karena Mencari Pembebasan Istri yang Ditangkap Karena Keyakinannya
Dafa Practitioner Ms. Liu Mei Critically Ill Due to Persecution in Shenyang Women's Prison
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 1999-2026 Minghui.org