(Minghui.org) Seorang wanita berusia 75 tahun dari Kota Qinhuangdao, Provinsi Hebei, menghadapi tuntutan hukum karena berlatih Falun Gong, sebuah latihan kultivasi yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Liu Suqin ditangkap di rumahnya oleh lima petugas pada tanggal 2 Mei 2026. Mereka menyita lebih dari 30 buku Falun Gong dan memerintahkannya untuk pergi ke kantor polisi. Mereka berjanji akan mengembalikan buku-bukunya dan membiarkannya pulang segera setelah dia menandatangani sebuah dokumen. Liu pergi bersama mereka, tetapi mereka membawanya ke Pusat Penahanan Kota Qinhuangdao.

Polisi kemudian mengungkapkan bahwa mereka menangkap Liu karena dia terungkap mengirimkan informasi tentang Falun Gong di platform media sosial Kwai. Mereka menyerahkan kasusnya ke Kejaksaan Kabupaten Lulong pada 9 Juni.

Pengacara Liu mengunjunginya pada 11 Juni dan menyerahkan Surat Kuasa pada sore harinya. Dua petugas polisi menginterogasi Liu di pusat penahanan pada sore harinya untuk mengumpulkan informasi tambahan tentang kasusnya.