(Minghui.org) Minghui.org sebelumnya melaporkan bahwa wanita berusia 59 tahun di Kota Tonghua, Provinsi Jilin, dijebloskan ke penjara sekitar bulan Desember 2024, untuk menjalani hukuman 3,5 tahun penjara karena keyakinannya terhadap Falun Gong.
Menurut informasi terbaru, Luo Xizhen dipindahkan ke Penjara Wanita Provinsi Jilin pada 9 Desember 2024, tetapi keluarganya tidak diberitahu tentang dakwaan, persidangan, atau hukuman yang dijatuhkan kepadanya. Mereka baru mengetahui tentang hukuman yang sewenang-wenang diterimanya setelah menerima pemberitahuan masuk penjara dan diminta untuk menyetorkan uang ke rekening kantinnya.
Awalnya pihak berwenang penjara mengizinkan Luo untuk menghubungi keluarganya setiap bulan, namun dalam beberapa bulan terakhir mereka melarangnya melakukan hal tersebut karena dia menolak meninggalkan Falun Gong.
Hukuman penjara terbaru yang dijatuhkan kepada Luo, seorang asisten rumah tangga, bermula dari penangkapannya di rumah majikannya pada 1 Maret 2024. Lihat laporan terkait kedua untuk detail penangkapannya. Seorang sumber internal mengungkapkan bahwa Pengadilan Kabupaten Liuhe mengadili Luo secara diam-diam pada waktu yang tidak diketahui. Dia tampak sangat lemah dan tidak mampu berjalan.
Ini bukan pertama kalinya Luo menjadi sasaran karena keyakinannya, yang mulai dia latih sejak 1997 dan diyakini telah membantunya sembuh dari berbagai penyakitnya, termasuk gangguan ginjal dan penyakit ginekologis.
Setelah Partai Komunis Tiongkok memulai penganiayaan terhadap Falun Gong pada Juli 1999, Luo berulangkali ditangkap dan ditahan. Dia ditangkap pada akhir tahun 2002 dan ditahan di Pusat Penahanan Kota Ji’an selama lebih dari tiga bulan. Dia dijatuhi hukuman dua tahun di Kamp Kerja Paksa Wanita Heizuizi pada Maret 2003. Dia mengalami pemukulan, penyiksaan dengan sengatan listrik, kerja paksa dan perlakuan kejam lainnya.
Luo ditangkap lagi pada 3 April 2007, dan dijatuhi hukuman hingga tiga tahun penjara oleh Pengadilan Kota Ji’an pada September 2007. Dia dijatuhi hukuman tambahan tiga tahun tiga bulan setelah penangkapannya pada 26 Juni 2014, karena membagikan materi Falun Gong. Dia menjalani hukuman di Penjara Wanita Provinsi Jilin.
Laporan Terkati:
Kota Tonghua, Provinsi Jilin: Lima Orang Dihukum karena Berlatih Falun Gong, Termasuk Sepasang Suami
Luo Xizhen Ditangkap Lagi dan Keberadaannya Tidak Diketahui
Jilin Province Practitioner Ms. Luo Xizhen Has Been Persecuted for Several Years
CCP’s Internal Regulation: Falun Gong Practitioners May Not Hire Their Own Lawyers
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 1999-2026 Minghui.org