(Minghui.org) Seorang wanita berusia 88 tahun di Kota Kunming, Provinsi Yunnan, ditangkap pada 27 April 2026, untuk menjalani hukuman penjara tiga tahun yang diberikan kepadanya pada tahun 2022 karena keyakinannya pada Falun Gong.

Petugas dari Kantor Polisi Yongchang datang ke rumah Qu Yuexian pada 27 April, dan membawanya ke rumah sakit untuk pemeriksaan fisik. Ia ditemukan memiliki tekanan darah sangat tinggi, dan membutuhkan tongkat untuk berjalan. Meskipun demikian, polisi membawanya ke pusat penahanan setempat dan kemudian ke Penjara Wanita Kedua Provinsi Yunnan.

Keluarga Qu mempertanyakan apakah polisi mampu bertanggung jawab atas keselamatan dan kesejahteraannya, mengingat usianya yang sudah lanjut dan kesehatannya yang buruk. Mereka menjawab, “Pihak penjara akan mengurusnya.”

Sudah umum diketahui bahwa praktisi Falun Gong yang menjunjung tinggi keyakinannya akan mengalami berbagai penyiksaan di penjara.

Hukuman Penjara 1,5 Tahun Digandakan Setelah Sidang Ulang

Hukuman penjara Qu berasal dari penangkapan sebelumnya pada 28 September 2021. Polisi menerobos masuk ke rumahnya dengan foto yang diambilnya bersama sekelompok praktisi saat pertemuan membaca buku pada 13 Mei tahun itu.

Buku-buku Falun Gong dan materi informasi milik Qu disita, tidak ada daftar barang sitaan yang diberikan, dan ia diinterogasi di kantor polisi hingga pukul 3 pagi. Karena usianya yang sudah lanjut, polisi mengenakan jaminan sebesar 1.000 yuan dan membebaskannya dengan jaminan.

Polisi kemudian menyerahkan kasus Qu ke Kejaksaan Distrik Xishan. Pengadilan Distrik Xishan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara dengan denda 8.000 yuan. Ia mengajukan banding ke Pengadilan Kota Kunming, yang kemudian memerintahkan persidangan ulang.

Pada tanggal 15 Desember 2022, jaksa Bai Liqiong dari Kejaksaan Distrik Xishan mengajukan dakwaan yang telah diubah terhadap Qu. Bai menuduh Qu sebagai pelanggar berulang karena 1) ia pernah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun dan denda 5.000 yuan oleh Pengadilan Kabupaten Jinning pada tahun 2017, dan 2) ia ditangkap lagi pada tanggal 27 September 2019 dan ditahan selama 15 hari, juga karena membaca buku Falun Gong bersama praktisi lain.

Tidak jelas apakah persidangan ulang oleh Pengadilan Distrik Xishan pernah dilakukan sesuai perintah pengadilan tingkat menengah. Tidak lama setelah dakwaan yang telah diubah terhadap Qu diajukan pada pertengahan Desember 2022, ia menerima putusan melalui pos dari Pengadilan Kabupaten Jinning.

Putusan tersebut menyatakan bahwa Qu dijatuhi hukuman tiga tahun, dua kali lipat dari hukuman semula sebelum bandingnya. Hukuman yang lebih berat tersebut disebabkan "karena ia gagal melapor ke polisi saat menjalani masa percobaan pada tahun 2017." Putusan baru tersebut juga mencakup denda sebesar 8.000 yuan.

Karena kondisi kesehatannya yang buruk, Qu tidak diharuskan untuk segera menjalani hukuman.

Pihak berwenang menangguhkan uang pensiun Qu mulai Oktober 2023.

Meskipun kondisi fisiknya lemah, polisi kembali menahannya pada April 2026, pada usia 88 tahun.

Laporan Terkait :

Wanita 86 tahun Menghadapi Pengadilan Ulang Karena Keyakinannya pada Falun Gong

Two Elderly Women Sentenced to Prison for Reading Falun Gong Books Together

Five Women in Kunming City Sentenced to Prison for Their Faith