(Minghui.org) Tiga warga di Kota Hegang, Provinsi Heilongjiang, menghadapi dakwaan karena berlatih Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak bulan Juli 1999.
Lliu Qingfu (pria), Zhou Yuqin (wanita, juga dikenal sebagai Zhou Hui), dan Meng Guilong (wanita, juga dikenal sebagai Meng Xianlong), ditangkap pada pertengahan bulan Mei 2026, setelah kamera pengawas merekam mereka mendistribusikan materi informasi Falun Gong. Sejak saat itu mereka ditahan di Pusat Penahanan Kota Hegang.
Kejaksaan Distrik Xing'an baru-baru ini mengeluarkan surat perintah penangkapan resmi untuk ketiga praktisi tersebut, dan mereka menghadapi dakwaan.
Sebelum penganiayaan terbaru yang mereka alami, ketiga praktisi tersebut telah berulang kali menjadi sasaran karena keyakinan mereka.
Zhou, yang berusia 50-an, mengalami penyiksaan brutal saat menjalani hukuman tiga tahun di Penjara Wanita Provinsi Heilongjiang. Dia dibebaskan pada bulan April 2023.
Liu, seorang mantan guru sekolah menengah berusia 50-an, telah dua kali dipenjara dengan total hukuman 10,5 tahun (Mei 2002 – Mei 2011 dan Maret 2015 – September 2016). Ia juga dipecat oleh Sekolah Menengah Pertama No. 21 Kota Hegang.
Meng, yang berusia 60-an, dijatuhi hukuman satu tahun dan dibebaskan dari Penjara Wanita Provinsi Heilongjiang kurang dari tiga tahun yang lalu.
Laporan Terkait:
Praktisi Falun Gong Dihukum karena Keyakinannya, Disiksa di Penjara
Survivor of Prison Abuse Forced to Live Away from Home Upon Release to Avoid Police Harassment
Harbin, Heilongjiang Province: 4 Falun Gong Practitioners Tried Without Legal Representation
Daughter Arrested for Seeking Father's Release
Daughter Arrested for Trying to Rescue Her Father
Penduduk Heilongjiang Dipukul, Disiksa Selama Interogasi oleh Polisi
Hegang City Government Sabotages Implementation of Law--Suspends Citizen Identification Cards
Facts of the Persecution of Dafa Practitioners in Hegang City, Heilongjiang Province
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 1999-2026 Minghui.org