(Minghui.org) Seorang pria berusia 94 tahun yang lumpuh telah mengalami pelecehan terus-menerus saat menjalani hukuman tiga tahun karena keyakinannya pada Falun Gong.
Cobaan yang dialami Xu Shuju (pria) dari Kota Jixi, Provinsi Heilongjiang, dimulai pada tanggal 30 Agustus 2017, ketika dia dan mendiang istrinya, Wang Chuanyun, ditangkap karena memasang spanduk berisi informasi tentang penganiayaan Falun Gong oleh Partai Komunis Tiongkok. Meskipun pasangan tersebut dibebaskan dengan jaminan beberapa jam kemudian, mereka masing-masing dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda 10.000 yuan pada awal bulan September 2021.
Pasangan itu bersembunyi setelah dijatuhi hukuman untuk menghindari penjara. Polisi mencari mereka dan terus mengganggu mereka. Wang meninggal dunia pada tanggal 16 September 2025 karena gangguan mental. Usianya sekitar 86 tahun.
Kesehatan Xu terus memburuk. Ia terbaring di tempat tidur dan mengalami inkontinensia, namun delapan petugas membawanya pergi dengan tandu pada tanggal 20 April 2026, lalu membawanya ke Rumah Sakit Kabupaten Jidong. Para petugas mengawasinya sepanjang waktu secara berpasangan dalam shift empat jam. Mereka juga memasang kamera pengawas di bangsalnya.
Tiga hari kemudian, tepatnya pada tanggal 23 April 2026, Xu dibawa ke Penjara Kota Jixi dengan ambulans. Pada tanggal 30 Juni, dia dipindahkan ke Penjara Tailai dan ditahan di bagian perawatan medis.
Ketika keluarga Xu mengunjunginya pada tanggal 7 Juli, dia berkata kepada mereka, “Ini benar-benar brutal.” Dia mengatakan bahwa dirinya tidak diizinkan berbicara dengan narapidana lain di selnya dan makanan yang diberikan sangat buruk. Dia meminta keluarganya untuk menyetorkan uang agar bisa membeli makanan tambahan. Ruang kunjungan berada di lantai empat. Dia sangat lemah sehingga harus beristirahat beberapa kali sebelum bisa naik ke lantai atas.
Laporan Terkait:
Pria Cacat Berusia 94 Tahun Dipenjara untuk Menjalani Hukuman 3 Tahun
Husband and Wife in Their 80s Sentenced to Prison for Their Faith
Dua Wanita Heilongjiang Dihukum Penjara karena Menggantung Spanduk yang Berisi Pesan Falun Gong
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 1999-2026 Minghui.org