(Minghui.org) Dua wanita di Kota Nanchang, Provinsi Jiangxi, dijatuhi hukuman pada 17 Juli 2026, karena meningkatkan kesadaran tentang penganiayaan yang terus dilakukan Partai Komunis Tiongkok terhadap keyakinan mereka, Falun Gong.

Xu Julian, berusia 69 tahun, dijatuhi hukuman satu tahun dan 11 bulan dengan masa percobaan dua tahun dan denda 2.500 yuan. Qiu Deying, berusia 66 tahun, dijatuhi hukuman satu tahun dan delapan bulan dengan masa percobaan dua tahun dan denda 2.300 yuan. Kedua wanita tersebut dipaksa membayar denda bahkan sebelum putusan mereka dikeluarkan.

Hukuman sewenang-wenang terhadap Xu dan Qiu berasal dari penangkapan mereka pada 9 Oktober 2024, karena menggunakan perangkat untuk mengirim pesan teks tentang Falun Gong. Mereka ditahan di pusat pencucian otak selama sembilan hari dan dibebaskan pada 18 Oktober.

Pada 4 Juni 2026, dua wanita tersebut diberitahu oleh Kejaksaan Distrik Xihu bahwa mereka didakwa karena “melanggar Pasal 300 Undang-Undang Pidana yang menetapkan bahwa mereka yang menggunakan organisasi sesat untuk melemahkan penegakan hukum harus dituntut hingga batas maksimal hukum yang berlaku.”

Dakwaan tersebut juga menyebutkan hukuman yang direkomendasikan: 20 bulan untuk Qiu, 23 bulan untuk Xu, dan denda untuk keduanya.

Qiu dipanggil ke Pengadilan Distrik Xihu pada 12 Juni. Putrinya ikut bersamanya.

Ketika hakim bertanya kepada Qiu mengapa ia harus berlatih Falun Gong, ia mengatakan bahwa ia terbaring di tempat tidur selama tiga tahun karena penyakit parah. Meskipun ia telah mencoba banyak perawatan medis, tidak ada yang membantu, tetapi ia baik-baik saja setelah mulai berlatih Falun Gong. Sekarang di usia 60-an, ia penuh energi dan tampak awet muda.

Putri Qiu menambahkan bahwa ibunya, yang tidak pernah bersekolah dan buta huruf, mampu membaca buku-buku Falun Gong setelah menekuni latihan tersebut.

Qiu dan Xu diadili di Pengadilan Distrik Xihu pada 14 Juli 2026. Pengacara yang ditunjuk pengadilan diperintahkan untuk mengajukan pengakuan bersalah atas nama mereka.

Para wanita tersebut dinyatakan bersalah tiga hari setelah persidangan. Mereka mencatat bahwa para hakim menjatuhkan hukuman persis seperti yang direkomendasikan oleh kejaksaan.

Hakim Ketua Liu Yufang (+86-18170028008, +86-18070080229, +86-791-86783167), Hakim Deng Wenhui (+86-13807098398) dan Zhang Yujuan (+86-18070080321), panitera Xiao Yuhao, dan jaksa Zou Changfei menandatangani putusan tersebut.

Laporan Terkait:

Two Jiangxi Women Indicted for Raising Awareness About the Persecution of Falun Gong

Kota Nanchang, Provinsi Jiangxi: Lima Orang Ditangkap dalam Satu Hari, Ditahan di Pusat Pencucian Otak Selama Sepuluh Hari