(Minghui.org) Seorang pensiunan pejabat pemerintah berusia 86 tahun di Kabupaten Nanpi, Provinsi Hebei, diperintahkan untuk menulis pernyataan pada tahun 2003 untuk melepaskan keyakinannya pada Falun Gong. Liu Fengqi (pria) menolak untuk mematuhi perintah tersebut dan pihak berwenang sejak itu menolak memberikan tunjangan pensiunnya yang berjumlah lebih dari 4.000 yuan per bulan.

Wang Zhensu dari Kantor 610 Kabupaten Nanpi awalnya mengizinkan Liu untuk menerima uang saku bulanan sebesar 300 yuan, tetapi jumlah uang yang sedikit ini dihentikan pada bulan Januari 2026.

Liu, yang tinggal sendirian, kini tidak memiliki penghasilan sama sekali.

Pihak Berwenang Melanggar Hukum

Pasal 44 Konstitusi menyatakan bahwa penghidupan para pensiunan harus dijamin oleh negara dan masyarakat.

Pasal 73 Undang-Undang Ketenagakerjaan menetapkan bahwa pekerja memiliki hak hukum atas manfaat jaminan sosial saat memasuki masa pensiun.

Pasal 16 Undang-Undang Jaminan Sosial menyatakan bahwa pekerja yang mencapai usia pensiun menurut undang-undang dengan akumulasi iuran pensiun sekurang-kurangnya 15 tahun akan menerima pensiun pokok bulanan.

Pasal 34 Undang-Undang tentang Perlindungan Hak dan Kepentingan Lansia menjamin bahwa warga lanjut usia menerima tunjangan pensiun dan dana kesehatan yang menjadi hak mereka menurut hukum secara tepat waktu dan utuh, tanpa adanya penundaan atau pemotongan yang tidak sah.

Akan tetapi, Liu tidak mendapatkan tunjangan pensiun sejak tahun 2003 dan kini bahkan tidak menerima uang saku apa pun.

Laporan terkait:

A Report on the Persecution of Falun Gong Practitioners in Nanpi County, Hebei Province