(Minghui.org) Empat praktisi Falun Gong di Kota Tianshui, Provinsi Gansu, dan satu anggota keluarga mereka dihukum penjara pada Juli 2026.

Liu Qiye [wanita] dihukum tiga tahun dua bulan. Suaminya, yang tidak berlatih Falun Gong, dihukum satu setengah tahun.

Wang Shilie [pria] dan Yang Tanguo [pria] masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun. Ma Xiaojuan mendapat hukuman satu tahun delapan bulan.

Mereka berlima juga dikenakan denda oleh pengadilan yang jumlahnya tidak diketahui.

Penangkapan

Liu dan suaminya ditangkap di rumah pada tanggal 23 Desember 2024 siang. Petugas Departemen Kepolisian Distrik Qinzhou menyita barang-barang berharga mereka dan menempatkannya di Pusat Penahanan Distrik Qinzhou keesokan malamnya.

Tiga praktisi lainnya ditangkap di rumah mereka masing-masing beberapa hari kemudian dan juga dibawa ke Pusat Penahanan Distrik Qinzhou. Komputer, ponsel, dan buku-buku Falun Gong milik Wang disita. Komputer dan buku-buku Falun Gong milik Yang juga disita.

Dijatuhi Hukuman Diam-Diam

Mereka berlima dijadikan tahanan pidana dan diberi surat penangkapan resmi. Keluarga mereka tidak diizinkan untuk berkunjung.

Kejaksaan Distrik Qinzhou mengembalikan kasus tersebut dua kali ke Departemen Kepolisian Distrik Qinzhou karena bukti tidak memadai. Namun polisi mengarang bukti tambahan dan akhirnya membuat mereka didakwa. Keluarga mereka tidak diberitahu informasi persidangan dan baru mengetahui tentang dakwaan ilegal mereka pada Juli 2026.