(Minghui.org) Li Chunhua [wanita], seorang mantan guru seni peraih penghargaan di Kota Qiqihar, Provinsi Heilongjiang, ditangkap secara ilegal pada 21 Agustus 2025, karena menulis informasi tentang Falun Gong di tempat umum. Dia dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara pada Maret 2026 setelah persidangan tertutup pada 8 Desember tanpa memberitahu keluarganya. Berikut ini adalah uraian mengenai penganiayaan yang dialaminya.

Terlalu Lemah Untuk Berjalan

Pada April 2026, Li dipindahkan dari pusat penahanan ke  Kelompok Tim Pelatihan Keenam di Penjara Wanita Provinsi Heilongjiang. Karena dia telah melakukan beberapa kali melakukan mogok makan di pusat penahanan, kondisinya sangat lemah dan tidak dapat berjalan sendiri. Dia hanya dapat merangkak. Setelah tiba di Kelompok Keenam, praktisi Falun Gong lain membantunya ke toilet untuk membersihkan diri.

Dipaksa Tidur di Lantai

Beberapa hari kemudian, beberapa narapidana dan ketua tim menggunakan berbagai cara untuk mencegah praktisi lain membantu Li. Dia membutuhkan bantuan untuk turun dari tempat tidur namun ketua tim melarang orang lain untuk membantunya dan meletakkan perlengkapan tidurnya di lantai. Dia dipaksa tidur di lantai kecuali jika dia menulis surat pernyataan jaminan untuk meninggalkan keyakinannya.

Penjaga mengambil papan tempat tidur dan kasur Li pada 6 Mei 2026, memaksanya untuk tidur di lantai lagi. Dia hanya dapat membentangkan selimutnya di lantai dan tidur dengan mengenakan pakaian berlapis kapas.

Dihalangi untuk Berlatih Falun Gong 

Agar dapat pulih dengan cepat, Li mulai berlatih Falun Gong namun tiga narapidana berusaha menghalanginya berlatih dan juga melaporkannya pada penjaga. Salah satu narapidana bahkan mengikutinya dengan ketat untuk mencegahnya berlatih. Meskipun demikian, Li tetap teguh dan melakukan latihan selama 10 hari. Kesehatannya perlahan membaik dan dapat berjalan sendiri. Dia terus berlatih.

Pemukulan Brutal di Malam Hari, Dilarang Menggunakan Toilet

Li dipukuli oleh narapidana dari tengah malam hingga pukul 1 pagi tanggal 6 Mei. Seorang narapidana berusaha mencolok matanya sementara yang lain memukulnya dengan sandal. Narapidana lain tidak mengizinkannya menggunakan toilet.

Seorang narapidana melaporkan kejadian itu pada petugas jaga dan narapidana lain yang sedang bertugas malam berusaha menghentikan pemukulan tersebut. Seorang praktisi, Li Derong, meminta narapidana mengembalikan papan tempat tidur dan kasur Li, sementara praktisi dari tim lain bersatu mendukung Li. Pada akhirnya, Li diizinkan menggunakan toilet.

Mogok Makan Setelah Dihalangi Melakukan Latihan

Penjaga dan beberapa narapidana lain berusaha untuk menghalangi Li melakukan latihan lagi pada 20 Mei. Dia melakukan mogok makan. Dia dicekok paksa makan pada hari ke tujuh. Setelah lebih dari dua hari melakukan mogok makan serta dicekok paksa makan, penjaga mengizinkannya untuk melakukan latihan.

Laporan terkait:

Wanita Disabilitas Berusia 61 Tahun dari Heilongjiang Dipenjara 4,5 Tahun Setelah Mengajukan Pengaduan Terhadap Polisi Karena Menyiksanya di Penjara