(Minghui.org) Wanita berusia 62 tahun di Kota Chifeng, Mongolia Dalam, dijatuhi hukuman satu setengah tahun penjara karena keyakinannya pada Falun Gong.
Vonis sewenang-wenang yang dijatuhkan terhadap Wang Suqin bermula dari penangkapan awalnya pada 13 November 2025, setelah seorang pemuda melaporkannya karena berbicara mengenai Falun Gong kepadanya. Meskipun petugas Kantor Polisi Jalan Nanxin membebaskannya pada hari itu, mereka melimpahkan kasusnya ke Kantor Keamanan Dalam Negeri Distrik Hongshan. Instansi tersebut kemudian menangkapnya pada 1 Januari 2026, saat dia sedang merawat ibunya yang terbaring sakit dan tidak bisa bangun dari tempat tidur.
Pengadilan Distrik Hongshan menjatuhkan vonis terhadap Wang pada waktu yang tidak diketahui. Rincian mengenai penuntutannya masih perlu diselidiki. Saat ini, dia masih ditahan di pusat penahanan setempat.
Wang, yang lahir pada tahun 1964, mulai berlatih Falun Gong pada awal tahun 1999 dan tak lama kemudian sembuh dari berbagai penyakit. Setelah Partai Komunis Tiongkok mulai menganiaya Falun Gong pada Juli 1999, dia tetap teguh pada keyakinannya dan berulang kali ditangkap. Sebelumnya, dia pernah menjalani hukuman kerja paksa selama dua tahun (2001–2003) dan hukuman penjara selama tiga tahun (2012–2015). Silakan lihat artikel terkait untuk rincian mengenai penganiayaan yang pernah dialaminya serta pengalaman positifnya dengan Falun Gong.
Uang pensiun Wang kemudian ditangguhkan.
Laporan Terkait:
Ms. Wang Suqin of Inner Mongolia Autonomous Region Arrested Again
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 1999-2026 Minghui.org