(Minghui.org) Seorang wanita berusia 88 tahun di Chongqing diam-diam dijatuhi hukuman penjara antara bulan Maret hingga Juni 2026 karena keyakinannya pada Falun Gong. Zhu Yugui kini sedang menjalani masa hukuman di Penjara Wanita Zouma.
Cobaan berat yang dialami Zhu bermula dari penangkapannya pada bulan Maret 2023, bersama dengan Huang Lyubin (wanita), Tan Ping (wanita), Zeng Shangjing (wanita), dan Liu (wanita). Petugas dari Kantor Polisi Yangjiaping mencurigai mereka menggunakan uang kertas yang memuat informasi tentang Falun Gong di New Century Mall. Rumah kelima wanita tersebut digeledah secara paksa.
Meskipun Zhu segera dibebaskan, empat praktisi lainnya dijatuhi hukuman penjara. Huang dijatuhi hukuman delapan tahun empat bulan, sedangkan Tan menerima hukuman tiga tahun tiga bulan. Durasi hukuman penjara bagi Zeng dan Liu tidak diketahui.
Akibat insiden ini, banyak praktisi Falun Gong setempat mengalami pelecehan, dibuntuti, dan rumah mereka digeledah secara paksa antara bulan Maret hingga Mei 2023.
Diliputi ketakutan akibat penangkapan tersebut, kondisi kesehatan Zhu memburuk setelah ia dibebaskan. Namun, tiga tahun kemudian, pihak berwenang tetap menjatuhkan hukuman penjara kepadanya. Rincian mengenai penuntutan terhadap dirinya tidak diketahui secara jelas.
Sebelum mengalami penganiayaan terbaru ini, Zhu sempat diganggu oleh pihak berwenang pada bulan Oktober 2020 dan diperintahkan untuk menulis pernyataan yang menyatakan telah melepaskan keyakinan terhadap Falun Gong. Ketika ia menolak untuk mematuhinya, polisi memaksa putra angkatnya untuk mengusirnya dari rumah, sehingga ia menjadi tunawisma.
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 1999-2026 Minghui.org