Setelah Perang Dunia II, hukum internasional dirumuskan untuk menghentikan kejahatan terhadap kemanusiaan. Sayangnya, peranan hukum tidak bisa membendung terjadinya kejahatan. Sejak Partai Komunis China memegang kekuasaan pada 1949, lebih dari 80 juta rakyat China telah meninggal tidak wajar karena kampanye penindasan dan kebijakan rejim ini. Pada Juli 1999, PKC, yang diketuai oleh Jiang Zemin, melancarkan penindasan dan genosida yang tidak pernah terjadi sebelumnya terhadap praktisi Falun Gong. Penindasan tersebut telah berlangsung lebih dari 10 tahun, dan kekejaman yang dilakukan, termasuk mengambil organ praktisi Falun Gong yang masih hidup, tidak pernah surut. Penindasan ini tidak hanya terbatas di China, karena rejim ini menggunakan uang, diplomatik, dan mata-mata untuk melanggar hak asasi manusia (HAM) praktisi Falun Gong di luar negeri. Penindasn itu adalah sebuah tantangan yang paling berat bagi nilai-nilai universal dan moralitas. Menghadapi kekejaman terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh sebuah rejim totaliter, kita harus bekerjasama untuk menyeret para penjahat ke pengadilan.

(Minghui.org) Pada tanggal 29 November 2009, World Organization to Investigate the Persecution of Falun Gong (WOIPFG) mengeluarkan penyataan menyambut keputusan pengadilan Spanyol untuk mendakwa lima pejabat tinggi Partai Komunis China (PKC) atas kejahatan mereka menindas Falun Gong. WOIPFG juga mengumumkan bahwa mereka siap untuk memberikan bukti kejahatan PKC kepada pengadilan. Di bawah ini adalah pernyataannya:

Karena Partai Komunis China masih mempertahankan rejim totaliternya di China, keputusan pengadilan Spanyol untuk mendakwa lima penjahat yang menindas Falun Gong telah menjadi sebuah contoh bagi dunia. World Organization to Investigate the Persecution of Falun Gong menyambut keputusan tersebut dan siap untuk memberikan bukti penindasan kepada pengadilan.



Sejak didirikan pada 20 Januari 2003, WOIPFG telah mengumpulkan sejumlah besar bukti penindasan PKC terhadap Falun Gong, dimana telah digunakan dalam beberapa penuntutan internasional terhadap pejabat PKC. Kami akan terus melakukan penyelidikan menyeluruh setiap kejahatan yang telah dilakukan di dalam penindasan Falun Gong dan tetap menyeret para pelaku kejahatan ke pengadilan.

Info kontak WOIPFG: Tel 347-448-5790; Fax 347-402-1444.

Chinese: http://minghui.ca/mh/articles/2009/11/29/213482.html
English: http://www.clearwisdom.net/html/articles/2009/11/30/112734.html