(Minghui.org) Tanggal 26 Januari 2010, tiga praktisi Falun Gong Indonesia diterima oleh Yang Mulia Javier Sanz de Urquiza, Duta Besar Republik Argentina untuk Indonesia di ruang kerjanya di Jakarta. Maksud kedatangan mereka adalah mewakili praktisi Falun Gong Indonesia untuk menyerahkan tanda tangan dukungan dan surat ucapan terima kasih kepada bangsa Argentina yang berdaulat dan sistem pengadilannya yang independen, yang mana telah bertindak tepat dengan mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Jiang Zemin dan Luo Gan atas keterlibatan mereka dalam pelanggaran HAM berat terhadap praktisi Falun Gong di China. Surat tersebut juga berisi dukungkan kepada pemerintah Argentina dan segenap sistem hukumnya agar tidak terpengaruh oleh gangguan dan tekanan dari pemerintah China yang dengan segala daya upaya untuk menggagalkan kasus ini.
Yang Mulia Javier de Sanz Urquiza dengan ramah menerima surat yang
ditujukan kepada Presiden Argentina, Doktor Cristina Fernandez de
Kirchner. Menurut informasi bahwa Presiden Cristina akan
mengunjungi China pada tanggal 27 Januari 2010. Memanfaatkan momen
kunjungan tersebut, praktisi menaruh harapan agar Presiden Cristina
mengangkat pesan keprihatinan atas penindasan dan penyiksaan yang
dilakukan oleh pemerintah China secara ilegal dan sistematis
terhadap praktisi Falun Gong. Yang Mulia Javier de Sanz Urquiza
kemudian menginformasikan bahwa Presiden Cristina batal berkunjung
ke China, dan berjanji akan membantu untuk menyampaikan pesan ini
melalui jalur diplomatik yang ada.
Latar Belakang
Falun Gong/Falun Dafa adalah metode kultivasi watak dan raga yang
berdasarkan pada prinsip-prinsip Sejati-Baik-Sabar, dipublikasikan
oleh Guru Li Hongzhi pada tahun 1992 di daratan China. Sampai tahun
1999, media China melaporkan bahwa ada 100 juta lebih rakyat China
berlatih Falun Gong setiap hari. Pertumbuhan praktisi yang demikian
pesat membuat Jiang merasa khawatir sehingga mencetuskan pelarangan
dan penganiayaan brutal terhadap Falun Gong.
Pada 20 Juli 1999, pemerintah China secara resmi melarang Falun
Gong di China. Pemerintah China lalu membuat fitnahan dan
propaganda kebohongan tentang Falun Gong yang disebarkan ke seluruh
China dan dunia. Mereka melakukan penangkapan terhadap praktisi
Falun Gong secara besar-besaran. Kemudian para praktisi dipenjara
secara ilegal, disiksa, dianiaya, mengalami pelecehan seksual,
dibunuh dan organ mereka diambil untuk mendapatkan
keuntungan.
Tahun 2005, praktisi Falun Gong Argentina mengajukan tuntutan hukum
terhadap Luo Gan dengan tuduhan melakukan genosida dan penyiksaan
terhadap praktisi Falun Gong di China. Tuntutan diajukan melalui
Pengadilan Kriminal Ke-9 Federal Argentina. Kasus ini
kemudian ditangani oleh hakim Octavio Araos de Lamadrid. Hakim
Lamadrid menemukan fakta bahwa atasan Luo Gan, Jiang Zemin, adalah
dalang dari semua penindasan tersebut. Selama proses kasus ini
berjalan, berbagai gangguan datang dari pemerintah China, mulai
dari tekanan sampai intervensi.
Setelah melalui empat tahun proses yang melelahkan, hakim Octavio
Araos de Lamadrid pada tanggal 12 Desember 2009 lalu mengeluarkan
perintah penangkapan terhadap Jiang Zemin dan Luo Gan untuk diadili
atas dosa-dosa yang mereka lakukan. Hakim Octavio Araos de Lamadrid
mengatakan: “(Jiang, Luo Gan) pada saat melakukan tindakan
genosida, telah mengerahkan upaya maksimalnya yang mengancam
kehidupan manusia dan melecehkan kehormatan manusia. Dalam tindakan
membasmi Falun Gong, keduanya menganiaya, menyiksa, menculik,
membunuh, mencuci otak dan lain sebagainya, telah menjadi hal yang
lazim terhadap para praktisi Falun Gong.”
Sebelumnya, hakim Ismael Moreno dari pengadilan Spanyol pada bulan
Oktober 2009 juga mendakwa Jiang dan kelompoknya melakukan genosida
dan penganiayaan. Penyelidik independen dari Kanada David Matas dan
David Kilgour (http://organharvestinvestigation.net) pada 16
November 2009, merilis buku laporan terbaru hasil penyelidikan
mereka mengenai pengambilan organ praktisi Falun Gong dari tahun
2006 – 2007.
Hakim-hakim pemberani seperti Octavio Araos de Lamadrid dan Ismael
Moreno menjadi tonggak sejarah baru kemanusiaan dan pendorong bagi
hakim-hakim lainnya di berbagai negara untuk berani menuntut pelaku
kejahatan kemanusiaan.
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 2023 Minghui.org