Ulasan Penyiksaan PKC Terhadap Para Praktisi Falun Gong Dengan Menggunakan Obat-Obatan dan Fasilitas Medis
(Minghui.org) Pemerintah China telah
melakukan penganiayaan keji terhadap Falun Gong sejak 20 Juli 1999.
Selama sebelas tahun penganiayaan, jutaan praktisi Falun Gong telah
ditahan di kamp-kamp kerja paksa, pusat indoktrinasi, dan penjara,
atau dijadikan sasaran penganiayaan lain. Data yang dikumpulkan
selama sebelas tahun penganiayaan mengungkapkan bagaimana
pemerintah China telah menggunakan berbagai fasilitas medis dan
rumah sakit jiwa untuk menganiaya para praktisi. Para dokter dan
perawat di berbagai rumah sakit telah dipaksa untuk menjadi kaki
tangan / pelaku penganiayaan.
Falun Gong Human Rights Working
Group (FLGHRWG) telah mengumpulkan 1.089 kasus praktisi yang
disiksa di sekitar 200 fasilitas medis. Kasus-kasus ini
mengungkapkan hakiki penganiayaan secara rinci dan
menyeluruh.
Norma-norma hukum internasional dan etika mengutuk penyiksaan terhadap para tahanan politik dengan racun syaraf. Bekas Uni Soviet pernah melakukan praktik penyiksaan menggunakan obat-obatan yang merusak syaraf dan melakukan penganiayaan politik, hal mana telah diungkap sehingga menjadi perhatian utama dari komunitas hak asasi manusia dunia. Keprihatinan ini menyebabkan ditariknya keanggotaan bekas Uni Soviet dari World Psychiatric Association.
Dalam Sidang ke-13 Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa, FLGHRWG menyerahkan kumpulan kasus berikut beserta bukti-bukti dan meminta Pelapor Khusus PBB Urusan Penyiksaan agar memperhatikan kasus-kasus tersebut.
Kasus-kasus penyiksaan dengan obat-obatan dapat dilihat pada link berikut (bahasa Mandarin):
http://pkg2.minghui.org/mh/2010/3/14/PsychiartricTorture-Chinese.pdf
Kasus-kasus penyiksaan dengan obat-obatan dapat dilihat pada link berikut (bahasa Inggris):
http://pkg2.minghui.org/mh/2010/3/14/PsychiartricTorture-English.pdf
Kasus-kasus kematian akibat penyiksaan dengan obat-obatan dapat dilihat pada link berikut (bahasa Inggris) :
http://pkg2.minghui.org/mh/2010/3/14/PsychiartricTorture-English-Death_after_Psychiatric_Torture.pdf
Norma-norma hukum internasional dan etika mengutuk penyiksaan terhadap para tahanan politik dengan racun syaraf. Bekas Uni Soviet pernah melakukan praktik penyiksaan menggunakan obat-obatan yang merusak syaraf dan melakukan penganiayaan politik, hal mana telah diungkap sehingga menjadi perhatian utama dari komunitas hak asasi manusia dunia. Keprihatinan ini menyebabkan ditariknya keanggotaan bekas Uni Soviet dari World Psychiatric Association.
Dalam Sidang ke-13 Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa, FLGHRWG menyerahkan kumpulan kasus berikut beserta bukti-bukti dan meminta Pelapor Khusus PBB Urusan Penyiksaan agar memperhatikan kasus-kasus tersebut.
Kasus-kasus penyiksaan dengan obat-obatan dapat dilihat pada link berikut (bahasa Mandarin):
http://pkg2.minghui.org/mh/2010/3/14/PsychiartricTorture-Chinese.pdf
Kasus-kasus penyiksaan dengan obat-obatan dapat dilihat pada link berikut (bahasa Inggris):
http://pkg2.minghui.org/mh/2010/3/14/PsychiartricTorture-English.pdf
Kasus-kasus kematian akibat penyiksaan dengan obat-obatan dapat dilihat pada link berikut (bahasa Inggris) :
http://pkg2.minghui.org/mh/2010/3/14/PsychiartricTorture-English-Death_after_Psychiatric_Torture.pdf
Chinese: http://www.minghui.org/mh/articles/2010/3/14/219815.html
English: http://www.clearwisdom.net/html/articles/2010/3/15/115363.html
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 2023 Minghui.org