(Minghui.org) Selasa, 10 April 2012 terasa khusus bagi praktisi Falun Gong Bali, karena untuk pertama kalinya secara bersama-sama melakukan permohonan damai di gedung wakil rakyat. Praktisi Falun Dafa Bali mengajukan pengaduan dan surat terbuka kepada DPRD Bali berkaitan adanya campur tangan Pemerintah Komunis China terhadap pemerintah Indonesia dalam kegiatan Falun Gong khususnya di Bali.



Kegiatan damai tersebut diikuti ratusan praktisi dari seluruh pelosok Bali dengan mengenakan baju kaos warna kuning bertuliskan ‘Falun Dafa Baik, Sejati- Baik- Sabar.’

Kegiatan diawali pukul 09.30 dengan para praktisi bersila ganda memancarkan pikiran lurus di wantilan DPRD sementara beberapa lainnya membentang spanduk dalam suasana yang sepenuhnya damai, dan hening.


Para peserta memancarkan pikiran lurus.


Pukul 10.00 peserta dengan tertib dan tanpa bersuara keluar menuju lapangan di depan Kantor DPRD Provinsi Bali, membentuk barisan memeragakan lima perangkat latihan Falun Gong serta membentangkan spanduk menghadap ke gedung dewan.


Praktisi memeragakan lima perangkat latihan Falun Gong di depan kantor DPRD Bali


Bunyi spanduk yang dibentangkan dalam tiga bahasa  Indonesia, Inggris dan Mandarin antara lain: ‘Hentikan Penindasan terhadap Falun Gong,’ ‘Sikap Anda terhadap Penganiayaan Praktisi Falun Gong yang dilakukan oleh Partai Komunis China akan menentukan Nasib Anda,’  ‘Hentikan Campur Tangan Negara Asing terhadap Pemerintah Indonesia dalam Ma salah Falun Gong.’


Spanduk seruan menentang intervensi PKC terhadap kegiatan Falun Gong di Indonesia


Beberapa poin permasalahan yang diajukan kepada DPRD adalah akumulasi dari gangguan instansi/aparat pemerintah Indonesia terhadap beberapa kegiatan Falun Gong seperti gangguan terhadap kegiatan latihan meditasi rutin di Pantai Discovery, Kuta – yang diduga sarat dengan intervensi dan tekanan Partai Komunis China (PKC) melalui kedutaan besarnya.

Gangguan terbaru adalah, sebuah baliho bertuliskan “Welcome to Bali, Falun Dafa is Good” yang terpasang di depan pintu kedatangan bandara internasional Ngurah Rai, Denpasar, Bali dibongkar paksa pada 29 Maret 2012 lalu, setelah pejabat kedubes China menemui otoritas bandara di hari yang sama. Tindakan pembongkaran paksa baliho yang telah mengantongi ijin tersebut menunjukkan ketidakberdayaan pemerintah dan instansi Indonesia di hadapan intervensi dari rejim komunis China.

Kedutaan Besar PKC selama ini menginginkan ruang gerak praktisi Falun Gong dibatasi, meskipun selama ini seluruh kegiatan-kegiatan Falun Gong bersifat damai dan bermanfaat bagi masyarakat luas, yang terbukti dengan semakin banyaknya warga Indonesia yang menjadikan latihan Falun Gong sebagai bagian dari kehidupan mereka sehari-hari.

Pada pukul 11.40 perwakilan praktisi diterima oleh ketua Komisi I Bapak Made Arjaya. Ketua komisi menghampiri para praktisi di lapangan dan memberikan sambutan, mengatakan akan bersurat ke Presiden RI tentang penurunan baliho di bandara Ngurah Rai Bali dan berjanji akan memediasi antara instansi dan para praktisi Falun Dafa untuk menjernihkan persoalan. Beliau juga akan menanyakan mengapa terjadi gangguan dan apa sebenarnya yang terjadi? Jaman keterbukaan, mengapa masih bersikap misterius. Akhir kata ketua komisi mengucapkan terima kasih kepada praktisi atas kepercayaannya menyampaikan aspirasi mereka ke DPRD.


Ketua Komisi I Bapak Made Arjaya memberikan sambutan


Setelah pernyataan dari ketua Komisi I DPRD Bali, para praktisi pun mengakhiri kegiatan mereka yang sepenuhnya berjalan dengan damai, tenang dan tertib. Banyak media cetak, online maupun televisi meliput kegiatan tersebut.