(Minghui.org)
Artikel ini pertama diterbitkan pada Juli 2010
Setelah 20 Juli 1999, media dan bahkan cendekiawan yang bekerja di
luar China sering menggunakan kata-kata “Pemerintah China telah
melarang Falun Gong sejak Juli 1999.” Saya yakin bahwa Partai
Komunis China (PKC) tidak mempunyai dasar hukum untuk melakukan
penindasan Falun Gong selama 11 tahun, karena pemerintah China
tidak pernah secara resmi melarang Falun Gong. Saya tidak akan
menggali ke subjek legitimasi pemerintah China sejak didirikan pada
1949 hingga sekarang, tetapi bahkan menurut hukum pemerintah China,
penganiayaan oleh PKC dan kelompok Jiang Zemin adalah ilegal.
Terutama kebanyakan orang bingung
dalam memandang “PKC” dan “pemerintah China” sebagai kesatuan atau
bahkan mencampurkan ketua PKC dengan negara China atau pemerintah
China sebagai satu kesatuan. Sebab kedua adalah PKC dengan sengaja
menggunakan istilah ini sebagai propagandanya untuk membingungkan
opini publik. Sebab ketiga adalah kurangnya pemahaman terhadap
makna dari pelarangan sesuatu dalam istilah hukum.
Lanjutan dari:
Bagian 1
II. Propaganda dan Fitnahan PKC
Dimulai pada pagi hari, 20 Juli 1999, Kemenhankam melakukan
penangkapan besar-besaran terhadap praktisi Falun Gong di kota-kota
besar di seluruh China. Dalam prosesnya, mereka menangkap para
pendiri Lembaga Riset Falun Gong yang dibubarkan, juga ribuan
sukarelawan. Pada 21-22 Juli, praktisi Falun Gong di seluruh negeri
pergi ke kantor PKC setempat untuk meminta agar mengakhiri
penganiayaan, tetapi mereka disambut dengan kekerasan oleh polisi,
penahanan ilegal dan interograsi. Diperkirakan 300.000 lebih
praktisi ditangkap selama beberapa hari itu.
A. Ada beberapa hal yang patut dicatat. Pertama, penangkapan
besar-besaran dilancarkan pada 20 Juli 1999, dilakukan tanpa dasar
hukum dan menjadi penangkapan ilegal. Permohonan yang dilakukan
oleh praktisi Falun Gong pada 25 April tahun yang sama adalah
sesuai dengan ketentuan dari hukum dan peraturan China. Mereka
mengikuti proses permohonan, tidak mengganggu jalannya pemerintahan
dan tidak menyebabkan kerusakan fasilitas umum – sikap mereka
sangat sesuai dengan ketentuan hukum. Saya menyertakan beberapa
kutipan yang mendukung di bawah ini.
• Pasal 41 dari Konstitusi Republik Rakyat China (RRC) menyatakan,
”Rakyat RRC memiliki hak untuk mengkritik dan memberi saran
berkenaan dengan lembaga negara manapun atau pejabat. Warga
memiliki hak untuk mengadu lembaga negara terkait atau menuntut
terhadapnya, atau menyingkapnya, setiap lembaga negara atau pejabat
yang melanggar hukum atau melalaikan tugas, namun berbohong atau
mengarang fakta dengan tujuan fitnah atau tuduhan palsu dilarang.
Lembaga pemerintah yang bersangkutan harus menangani keluhan,
tuduhan atau penyingkapan oleh rakyat secara bertanggung jawab
setelah memperoleh berbagai fakta. Tak seorangpun boleh menekan
warga yang mengadu, menuduh dan menyingkap atau membalas terhadap
warga yang melakukan ini. Warga yang menderita kerugian akibat
pelanggaran hak sipil mereka oleh lembaga pemerintah manapun atau
pejabat mendapatkan hak ganti rugi sesuai dengan hukum.”
• Pasal 7 Peraturan Provinsi bagi Pengawai Pemerintah China
menyatakan, ”Pegawai pemerintah memiliki hak untuk memberikan
kritik dan saran sehubungan dengan pekerjaan administratif instansi
nasional dan para pemimpinnya.”
• Pasal 8 Peraturan Pengatur Permohonan menyatakan para pemohon
“boleh mengkritik, memberi saran, dan meminta permohonan kepada
administratif instansi pemerintah dan pegawainya” dan “mengajukan
dakwaan terhadap kegiatan yang melanggar terhadap hak hukum
seseorang dan kepentingannya.”
• Pasal 27 Peraturan Pengaturan Permohonan menyatakan, ”Lembaga
administratrif di setiap tingkat dan para pegawainya, dalam
menangani permohonan, harus memenuhi tugas mereka dengan teliti,
menangani masalah secara berimbang, menyelidiki fakta-fakta secara
menyeluruh, jelas pada batas-batas tugas, menyingkirkan halangan
dan menangani masalah ini dengan tepat waktu, benar dan sikap yang
benar. Mereka tidak boleh mengalihkan tanggung jawab kepada orang
lain, asal-asalan atau menunda-nunda masalah.”
• Pasal 10 Peraturan Pengaturan Permohonan menyatakan, ”Pemohon
harus memberikan alasan permohonan mereka kepada instansi
administratif yang terkait dengan permohonan tersebut atau lembaga
setingkat lebih tinggi darinya.”
Segera setelah peristiwa 23 April, di mana polisi Tianjin dengan
kasar menyerang dan menangkap praktisi Falun Gong, praktisi pergi
ke kantor pengaduan pemerintah Kota Tianjin pada 24 April untuk
mengajukan permohonan. Pada hari itu, kantor pengaduan Tianjin
tidak menangani masalah ini dengan benar, tapi malah menggunakan
taktik menunda dan mencoba mengalihkan tanggung jawab. Selain itu,
Departemen Kepolisian Tianjin menangkap hampir lebih dari empat
puluh praktisi. Dengan keadaan itu, praktisi Falun Gong pergi ke
lembaga administratif setingkat di atas pemerintah Tianjin, yaitu
Pemerintahan Pusat (karena Tianjin berstatus kotamadya yang
dikendalikan langsung) dan mengajukan permohonan mereka di sana.
Ini juga sesuai dengan peraturan yang mengatur proses
permohonan.
B. Di samping sesuai dengan hukum China, permohonan praktisi Falun
Gong juga sesuai dengan peraturan PKC.
• Pasal 4 Konstitusi Partai Komunis China menyatakan, ”Anggota
partai menikmati hak-hak berikut: …memberikan saran dan proposal
mengenai kerja dari Partai.”
• “Peraturan Mengenai Kehidupan Politik Dalam Partai” meminta
anggota Komunis menghormati fakta setiap saat, dimanapun dan
berkenaan dengan diri sendiri atau orang lain. Ini diperlukan untuk
mencerminkan situasi sebenarnya kepada Partai setiap waktu.
Kenyataanya adalah sejak setan komunisme memasuki China dan
mendirikan kekuasaanya, ia tidak pernah mengikuti aturan hukum atau
menghormati moralitas dan keadilan. Apapun yang ditakutinya dan
oleh karena itu menjadi target penganiayaan, kebiasaan PKC pertama
adalah menjebak mereka dengan kejahatan luar biasa dan dengan
gencar diikuti penganiayaan berdarah. Inilah tepat yang
dilakukannya terhadap praktisi Falun Gong. Hukum hanyalah tipuan
bagi PKC untuk menyembunyikan kejahatannya dari umum. Alasan
pembuatan hukum adalah untuk menjunjung keadilan, kebenaran dan
nilai-nilai benar, serta mencegah rusaknya ketertiban masyarakat
dengan menurunnya moralitas manusia. Hukum yang bagus adalah yang
sesuai dengan konsep kebenaran, keadilan dan ditegakkan, di mana
hukum yang berlawanan dengan prinsip tersebut dan diturunkan untuk
menjadi alat di tangan kejahatan adalah hukum yang keji.
Sesungguhnya, PKC membuat sangat banyak hukum yang sesat. Perlu
dicatat bahwa pasal-pasal ini mengacu pada hukum China, Konstitusi
China dan Konstitusi Partai Komunis China (PKC) tidak untuk
mengakui PKC, tetapi hanya sebagai peringatan bagi pembaca fakta
sederhana ini: PKC tidak pernah menghormati peraturan hukum, bahkan
hukum sesat yang dibuatnya sendiri. Ia tidak pernah mengukur
segalanya dengan moralitas, tidak menghargai rasionalitas atau
mencari kebenaran dan keadilan berdasarkan hukum. Di masa depan
yang tidak lama, ketika PKC menghadapi penghakiman terakhir, ia
tidak punya lagi alasan apapun atas kelakuannya.
Ketika PKC menerbitkan dokumen-dokumen tersebut tepat sebelum
penangkapan masal praktisi, tujuan utamanya adalah untuk memfitnah
Falun Gong dan menciptakan lingkungan untuk mendukung kegiatan
hinanya. Kenyataannya, ketua PKC, Jiang Zemin, telah menyatakan
pada April keinginannya untuk “melenyapkan Falun Gong” dalam waktu
tiga bulan.
C. Melihat tiga dokumen utama yang diterbitkan oleh PKC pada hari
pertama penganiayaan, semuanya memiliki celah dalam penalarannya.
“Pengumuman dari Komite Pusat Partai Komunis China Melarang Anggota
Partai Komunis Berlatih Falun Gong” adalah dokumen internal PKC dan
tidak dapat digunakan untuk menetapkan kebijakan administrasi umum.
Kemendagri “Keputusan untuk Melarang Lembaga Riset Falun Gong”
hanya benar satu pasal dalam hal itu dan itu adalah Lembaga Riset
Falun Gong tidak mendaftarkan dirinya sesuai dengan peraturan.
Meski jika itu benar, menurut peraturan mengatur registrasi
kelompok sosial, tidak terdaftar tidak berarti kelompok itu ilegal.
Kemendagri tidak punya wewenang untuk melarang kelompok tersebut,
apalagi melarang keberadaan 100 juta praktisi Falun Gong dan
kegiatan mereka. “Pengumuman Enam Pelarangan dari Kemenhankam”
kemudian secara ilegal memperpanjang cakupan dari keputusan tak
berdasar Kemendagri. Kedua kementerian ini hanya bisa menerbitkan
peraturan di dalam lingkungan departemen mereka sendiri dan tidak
punya kekuasaan legislatif. Maka, kedua dokumen tersebut di luar
kekuasaan mereka. Selain itu, kedua dokumen itu adalah pelanggaran
langsung terhadap Pasal 36 dan 5 dari Konstitusi China:
• Pasal 36: ”Rakyat dari Republik Rakyat China menikmati kebebasan
berkepercayaan. Tidak ada instansi negara, organisasi umum atau
individu dapat memaksa rakyat untuk mempercayai atau tidak
mempercayai, agama apapun; ataupun mereka melakukan diskriminasi
terhadap rakyat untuk percaya maupun tidak percaya pada, agama
apapun. Negara melindungi kegiatan keagamaan normal. Tidak ada
seorangpun dapat memakai agama untuk melakukan kegiatan yang
mengganggu ketertiban umum, merusak kesehatan rakyat atau menganggu
sistem pendidikan negara. Badan keagamaan dan urusannya bukan
subjek dari dominasi asing manapun.”
• Pasal 5: ”Republik Rakyat China menyelenggarakan pemerintahannya
berdasarkan hukum dan membangun hukum sosialis negara. Negara
menjunjung keberagaman dan kehormatan sistem hukum sosialis. Tidak
ada hukum atau administratif atau peraturan dan hukum lokal dapat
melanggar Konstitusi. Semua lembaga negara, angkatan bersenjata,
partai politik dan organisasi publik dan semua perusahaan serta
institusi harus tunduk pada Konsitusi dan hukum. Semua kegiatan
yang melanggar Konstitusi dan hukum harus diselidiki. Tidak ada
organisasi atau individual melampaui Konstitusi atau hukum.”
D. Komentar-komentar yang dibuat oleh Jiang Zemin pada 25 Oktober
1999, kepada koran Perancis Le Figaro dan editorialnya diterbitkan
pada 27 Oktober di Harian People’s Daily tidak mencerminkan hukum
China. Tetapi, para pembaca bisa menyimpulkan bahwa Jiang
merefensikan hukum yang sah dalam kesempatan itu.
E. Pada 30 Oktober 1999, Komite Tetap Kongres Rakyat China
meratifikasi “Keputusan untuk Melarang, Menjaga dan Menghukum
Kegiatan Kultus.” Tetapi, itu bertentangan dengan Pasal 36
Konstitusi dan juga tidak berlaku. Selain itu, dokumen tersebut
tidak menyebutkan Falun Gong. Mungkin pengagas dari dokumen
tersebut masih ragu akan keputusan tersebut dalam konteks hati
nurani dan hukum langit.
F. Dokumen lebih lanjut seperti “Penjelasan dari Pengadilan Tinggi
dan Kejaksaan Agung Rakyat Mengenai Aplikasi Hukum dalam Menangani
Kasus Menyangkut Organisasi Kultus” Bagian 1 dan 2 adalah cacat dan
melampaui kewenangan mereka. Pasal 42 Hukum Legislatif China
menyatakan bahwa klarifikasi mengenai tindakan yang tepat dari
hukum tersebut hanya dapat dibuat oleh Komite Tetap Kongres
Nasional Rakyat. Pengadilan Tinggi dan Kejaksaan Agung Rakyat tidak
punya wewenang untuk mengintrepertasikan hukum seperti itu dan juga
akan melanggar Pasal 36 Konsitutsi. Selain itu, dokumen-dokumen ini
juga tidak menyebutkan nama Falun Gong.
G. Dokumen anti kultus di atas sering digunakan terhadap Falun Gong
di China. Tetapi, pada 2005, dokumen yang dikeluarkan oleh
Kemenhankam mengidentifikasi 14 agama sebagai kultus. Dokumen ini
melewati kewewenangan kementerian dan juga melanggar Pasal 36.
Meski begitu, 14 agama yang direferensikan dalam dokumen masih
tidak menyertakan nama Falun Gong. Pasal 300 Kode Kriminal China
adalah yang paling sering digunakan untuk menyerang praktisi Falun
Gong dengan kejahatan. Pasal 300 menyebutkan “menggunakan
organisasi kultus untuk menganggu implementasi hukum” sebagai
kejahatan, yang mana sekali lagi bertentangan dengan Pasal 36
Konstitusi, tidak dapat diterapkan secara sah pada Falun Gong meski
menggunakan semua hukum, peraturan dan kode PKC. Dalam prakteknya,
lembaga pemerintah yang menyidangkan praktisi Falun Gong atas
perintah “Kantor 610” tidak pernah mampu secara sah menuduh mereka
melakukan kejahatan. Bahkan menurut hukum Partai Komunis China
sendiri, penganiayaan Falun Gong adalah ilegal.
Bersambung ke
bagian 3
Chinese:
http://www.minghui.org/mh/articles/2010/7/15/226997.html
English:
http://en.minghui.org/html/articles/2012/4/20/132814.html#.T5P0hrMtjfI
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 2023 Minghui.org