(Minghui.org)

Artikel ini pertama diterbitkan pada Juli 2010

Setelah 20 Juli 1999, media dan bahkan cendekiawan yang bekerja di luar China sering menggunakan kata-kata “Pemerintah China telah melarang Falun Gong sejak Juli 1999.” Saya yakin bahwa Partai Komunis China (PKC) tidak mempunyai dasar hukum untuk melakukan penindasan Falun Gong selama 11 tahun, karena pemerintah China tidak pernah secara resmi melarang Falun Gong. Saya tidak akan menggali ke subjek legitimasi pemerintah China sejak didirikan pada 1949 hingga sekarang, tetapi bahkan menurut hukum pemerintah China, penganiayaan oleh PKC dan kelompok Jiang Zemin adalah ilegal.


Terutama kebanyakan orang bingung dalam memandang “PKC” dan “pemerintah China” sebagai kesatuan atau bahkan mencampurkan ketua PKC dengan negara China atau pemerintah China sebagai satu kesatuan. Sebab kedua adalah PKC dengan sengaja menggunakan istilah ini sebagai propagandanya untuk membingungkan opini publik. Sebab ketiga adalah kurangnya pemahaman terhadap makna dari pelarangan sesuatu dalam istilah hukum.

Lanjutan dari:

Bagian 1

II. Propaganda dan Fitnahan PKC

Dimulai pada pagi hari, 20 Juli 1999, Kemenhankam melakukan penangkapan besar-besaran terhadap praktisi Falun Gong di kota-kota besar di seluruh China. Dalam prosesnya, mereka menangkap para pendiri Lembaga Riset Falun Gong yang dibubarkan, juga ribuan sukarelawan. Pada 21-22 Juli, praktisi Falun Gong di seluruh negeri pergi ke kantor PKC setempat untuk meminta agar mengakhiri penganiayaan, tetapi mereka disambut dengan kekerasan oleh polisi, penahanan ilegal dan interograsi. Diperkirakan 300.000 lebih praktisi ditangkap selama beberapa hari itu.

A. Ada beberapa hal yang patut dicatat. Pertama, penangkapan besar-besaran dilancarkan pada 20 Juli 1999, dilakukan tanpa dasar hukum dan menjadi penangkapan ilegal. Permohonan yang dilakukan oleh praktisi Falun Gong pada 25 April tahun yang sama adalah sesuai dengan ketentuan dari hukum dan peraturan China. Mereka mengikuti proses permohonan, tidak mengganggu jalannya pemerintahan dan tidak menyebabkan kerusakan fasilitas umum – sikap mereka sangat sesuai dengan ketentuan hukum. Saya menyertakan beberapa kutipan yang mendukung di bawah ini.

• Pasal 41 dari Konstitusi Republik Rakyat China (RRC) menyatakan, ”Rakyat RRC memiliki hak untuk mengkritik dan memberi saran berkenaan dengan lembaga negara manapun atau pejabat. Warga memiliki hak untuk mengadu lembaga negara terkait atau menuntut terhadapnya, atau menyingkapnya, setiap lembaga negara atau pejabat yang melanggar hukum atau melalaikan tugas, namun berbohong atau mengarang fakta dengan tujuan fitnah atau tuduhan palsu dilarang. Lembaga pemerintah yang bersangkutan harus menangani keluhan, tuduhan atau penyingkapan oleh rakyat secara bertanggung jawab setelah memperoleh berbagai fakta. Tak seorangpun boleh menekan warga yang mengadu, menuduh dan menyingkap atau membalas terhadap warga yang melakukan ini. Warga yang menderita kerugian akibat pelanggaran hak sipil mereka oleh lembaga pemerintah manapun atau pejabat mendapatkan hak ganti rugi sesuai dengan hukum.”

• Pasal 7 Peraturan Provinsi bagi Pengawai Pemerintah China menyatakan, ”Pegawai pemerintah memiliki hak untuk memberikan kritik dan saran sehubungan dengan pekerjaan administratif instansi nasional dan para pemimpinnya.”

• Pasal 8 Peraturan Pengatur Permohonan menyatakan para pemohon “boleh mengkritik, memberi saran, dan meminta permohonan kepada administratif instansi pemerintah dan pegawainya” dan “mengajukan dakwaan terhadap kegiatan yang melanggar terhadap hak hukum seseorang dan kepentingannya.”

• Pasal 27 Peraturan Pengaturan Permohonan menyatakan, ”Lembaga administratrif di setiap tingkat dan para pegawainya, dalam menangani permohonan, harus memenuhi tugas mereka dengan teliti, menangani masalah secara berimbang, menyelidiki fakta-fakta secara menyeluruh, jelas pada batas-batas tugas, menyingkirkan halangan dan menangani masalah ini dengan tepat waktu, benar dan sikap yang benar. Mereka tidak boleh mengalihkan tanggung jawab kepada orang lain, asal-asalan atau menunda-nunda masalah.”

• Pasal 10 Peraturan Pengaturan Permohonan menyatakan, ”Pemohon harus memberikan alasan permohonan mereka kepada instansi administratif yang terkait dengan permohonan tersebut atau lembaga setingkat lebih tinggi darinya.”

Segera setelah peristiwa 23 April, di mana polisi Tianjin dengan kasar menyerang dan menangkap praktisi Falun Gong, praktisi pergi ke kantor pengaduan pemerintah Kota Tianjin pada 24 April untuk mengajukan permohonan. Pada hari itu, kantor pengaduan Tianjin tidak menangani masalah ini dengan benar, tapi malah menggunakan taktik menunda dan mencoba mengalihkan tanggung jawab. Selain itu, Departemen Kepolisian Tianjin menangkap hampir lebih dari empat puluh praktisi. Dengan keadaan itu, praktisi Falun Gong pergi ke lembaga administratif setingkat di atas pemerintah Tianjin, yaitu Pemerintahan Pusat (karena Tianjin berstatus kotamadya yang dikendalikan langsung) dan mengajukan permohonan mereka di sana. Ini juga sesuai dengan peraturan yang mengatur proses permohonan.

B. Di samping sesuai dengan hukum China, permohonan praktisi Falun Gong juga sesuai dengan peraturan PKC.

• Pasal 4 Konstitusi Partai Komunis China menyatakan, ”Anggota partai menikmati hak-hak berikut: …memberikan saran dan proposal mengenai kerja dari Partai.”

• “Peraturan Mengenai Kehidupan Politik Dalam Partai” meminta anggota Komunis menghormati fakta setiap saat, dimanapun dan berkenaan dengan diri sendiri atau orang lain. Ini diperlukan untuk mencerminkan situasi sebenarnya kepada Partai setiap waktu.

Kenyataanya adalah sejak setan komunisme memasuki China dan mendirikan kekuasaanya, ia tidak pernah mengikuti aturan hukum atau menghormati moralitas dan keadilan. Apapun yang ditakutinya dan oleh karena itu menjadi target penganiayaan, kebiasaan PKC pertama adalah menjebak mereka dengan kejahatan luar biasa dan dengan gencar diikuti penganiayaan berdarah. Inilah tepat yang dilakukannya terhadap praktisi Falun Gong. Hukum hanyalah tipuan bagi PKC untuk menyembunyikan kejahatannya dari umum. Alasan pembuatan hukum adalah untuk menjunjung keadilan, kebenaran dan nilai-nilai benar, serta mencegah rusaknya ketertiban masyarakat dengan menurunnya moralitas manusia. Hukum yang bagus adalah yang sesuai dengan konsep kebenaran, keadilan dan ditegakkan, di mana hukum yang berlawanan dengan prinsip tersebut dan diturunkan untuk menjadi alat di tangan kejahatan adalah hukum yang keji. Sesungguhnya, PKC membuat sangat banyak hukum yang sesat. Perlu dicatat bahwa pasal-pasal ini mengacu pada hukum China, Konstitusi China dan Konstitusi Partai Komunis China (PKC) tidak untuk mengakui PKC, tetapi hanya sebagai peringatan bagi pembaca fakta sederhana ini: PKC tidak pernah menghormati peraturan hukum, bahkan hukum sesat yang dibuatnya sendiri. Ia tidak pernah mengukur segalanya dengan moralitas, tidak menghargai rasionalitas atau mencari kebenaran dan keadilan berdasarkan hukum. Di masa depan yang tidak lama, ketika PKC menghadapi penghakiman terakhir, ia tidak punya lagi alasan apapun atas kelakuannya.

Ketika PKC menerbitkan dokumen-dokumen tersebut tepat sebelum penangkapan masal praktisi, tujuan utamanya adalah untuk memfitnah Falun Gong dan menciptakan lingkungan untuk mendukung kegiatan hinanya. Kenyataannya, ketua PKC, Jiang Zemin, telah menyatakan pada April keinginannya untuk “melenyapkan Falun Gong” dalam waktu tiga bulan.

C. Melihat tiga dokumen utama yang diterbitkan oleh PKC pada hari pertama penganiayaan, semuanya memiliki celah dalam penalarannya. “Pengumuman dari Komite Pusat Partai Komunis China Melarang Anggota Partai Komunis Berlatih Falun Gong” adalah dokumen internal PKC dan tidak dapat digunakan untuk menetapkan kebijakan administrasi umum. Kemendagri “Keputusan untuk Melarang Lembaga Riset Falun Gong” hanya benar satu pasal dalam hal itu dan itu adalah Lembaga Riset Falun Gong tidak mendaftarkan dirinya sesuai dengan peraturan. Meski jika itu benar, menurut peraturan mengatur registrasi kelompok sosial, tidak terdaftar tidak berarti kelompok itu ilegal. Kemendagri tidak punya wewenang untuk melarang kelompok tersebut, apalagi melarang keberadaan 100 juta praktisi Falun Gong dan kegiatan mereka. “Pengumuman Enam Pelarangan dari Kemenhankam” kemudian secara ilegal memperpanjang cakupan dari keputusan tak berdasar Kemendagri. Kedua kementerian ini hanya bisa menerbitkan peraturan di dalam lingkungan departemen mereka sendiri dan tidak punya kekuasaan legislatif. Maka, kedua dokumen tersebut di luar kekuasaan mereka. Selain itu, kedua dokumen itu adalah pelanggaran langsung terhadap Pasal 36 dan 5 dari Konstitusi China:

• Pasal 36: ”Rakyat dari Republik Rakyat China menikmati kebebasan berkepercayaan. Tidak ada instansi negara, organisasi umum atau individu dapat memaksa rakyat untuk mempercayai atau tidak mempercayai, agama apapun; ataupun mereka melakukan diskriminasi terhadap rakyat untuk percaya maupun tidak percaya pada, agama apapun. Negara melindungi kegiatan keagamaan normal. Tidak ada seorangpun dapat memakai agama untuk melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum, merusak kesehatan rakyat atau menganggu sistem pendidikan negara. Badan keagamaan dan urusannya bukan subjek dari dominasi asing manapun.”

• Pasal 5: ”Republik Rakyat China menyelenggarakan pemerintahannya berdasarkan hukum dan membangun hukum sosialis negara. Negara menjunjung keberagaman dan kehormatan sistem hukum sosialis. Tidak ada hukum atau administratif atau peraturan dan hukum lokal dapat melanggar Konstitusi. Semua lembaga negara, angkatan bersenjata, partai politik dan organisasi publik dan semua perusahaan serta institusi harus tunduk pada Konsitusi dan hukum. Semua kegiatan yang melanggar Konstitusi dan hukum harus diselidiki. Tidak ada organisasi atau individual melampaui Konstitusi atau hukum.”

D. Komentar-komentar yang dibuat oleh Jiang Zemin pada 25 Oktober 1999, kepada koran Perancis Le Figaro dan editorialnya diterbitkan pada 27 Oktober di Harian People’s Daily tidak mencerminkan hukum China. Tetapi, para pembaca bisa menyimpulkan bahwa Jiang merefensikan hukum yang sah dalam kesempatan itu.

E. Pada 30 Oktober 1999, Komite Tetap Kongres Rakyat China meratifikasi “Keputusan untuk Melarang, Menjaga dan Menghukum Kegiatan Kultus.” Tetapi, itu bertentangan dengan Pasal 36 Konstitusi dan juga tidak berlaku. Selain itu, dokumen tersebut tidak menyebutkan Falun Gong. Mungkin pengagas dari dokumen tersebut masih ragu akan keputusan tersebut dalam konteks hati nurani dan hukum langit.

F. Dokumen lebih lanjut seperti “Penjelasan dari Pengadilan Tinggi dan Kejaksaan Agung Rakyat Mengenai Aplikasi Hukum dalam Menangani Kasus Menyangkut Organisasi Kultus” Bagian 1 dan 2 adalah cacat dan melampaui kewenangan mereka. Pasal 42 Hukum Legislatif China menyatakan bahwa klarifikasi mengenai tindakan yang tepat dari hukum tersebut hanya dapat dibuat oleh Komite Tetap Kongres Nasional Rakyat. Pengadilan Tinggi dan Kejaksaan Agung Rakyat tidak punya wewenang untuk mengintrepertasikan hukum seperti itu dan juga akan melanggar Pasal 36 Konsitutsi. Selain itu, dokumen-dokumen ini juga tidak menyebutkan nama Falun Gong.

G. Dokumen anti kultus di atas sering digunakan terhadap Falun Gong di China. Tetapi, pada 2005, dokumen yang dikeluarkan oleh Kemenhankam mengidentifikasi 14 agama sebagai kultus. Dokumen ini melewati kewewenangan kementerian dan juga melanggar Pasal 36. Meski begitu, 14 agama yang direferensikan dalam dokumen masih tidak menyertakan nama Falun Gong. Pasal 300 Kode Kriminal China adalah yang paling sering digunakan untuk menyerang praktisi Falun Gong dengan kejahatan. Pasal 300 menyebutkan “menggunakan organisasi kultus untuk menganggu implementasi hukum” sebagai kejahatan, yang mana sekali lagi bertentangan dengan Pasal 36 Konstitusi, tidak dapat diterapkan secara sah pada Falun Gong meski menggunakan semua hukum, peraturan dan kode PKC. Dalam prakteknya, lembaga pemerintah yang menyidangkan praktisi Falun Gong atas perintah “Kantor 610” tidak pernah mampu secara sah menuduh mereka melakukan kejahatan. Bahkan menurut hukum Partai Komunis China sendiri, penganiayaan Falun Gong adalah ilegal.

Bersambung ke bagian 3

Chinese: http://www.minghui.org/mh/articles/2010/7/15/226997.html
English: http://en.minghui.org/html/articles/2012/4/20/132814.html#.T5P0hrMtjfI