(Minghui.org) Dua praktisi Falun Gong wanita secara ilegal dihukum penjara awal tahun ini di Kota Xinxiang, Provinsi Henan. Dua praktisi lain dijatuhi hukuman penjara pada akhir tahun lalu.

Wang Jizhou, berusia 73 tahun, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena memproduksi materi informasi yang menjelaskan fakta-fakta Falun Gong. Dia dilaporkan dan ditangkap pada tanggal 29 November 2013 oleh petugas dari Kantor Polisi Weibei. Polisi menggeledah rumahnya dan menyita sejumlah besar uang tunai, komputer, printer, ponsel dan barang-barang pribadi lainnya.

Li Ruifang yang mengunjungi Wang pada saat itu juga ditangkap.

Wang dibebaskan dengan jaminan hari berikutnya, namun Li dibawa ke pusat penahanan meskipun keduanya gagal dalam pemeriksaan fisik untuk masuk ke pusat penahanan.

Keduanya disidangkan pada tanggal, 29 April 2014 dan dijatuhi hukuman pada Bulan Juni 2014. Wang dibawa ke Penjara Wanita Henan. Li dijatuhi hukuman lima tahun dan dhukum di Penjara Zhengzhou.

Selain itu, dua praktisi lainnya dari Xingxiang dijatuhi hukuman penjara pada akhir tahun 2013.

Zou Longyu, berusia 70 tahun, ditangkap oleh petugas dari Kantor Polisi Dihuang pada Bulan Agustus 2013. Dia dijatuhi hukuman tiga tahun dan dibawa ke Penjara Wanita Henan.

Fu Shanqing, berusia 66 tahun, ditangkap pada tahun 2013. Dia diadili dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Keluarganya menemukan keberadaannya setelah ia dibawa ke penjara.

Chinese version click here
English version click here