(Minghui.org) Praktisi Falun Gong Jin Yanhua [wanita], seorang pengajar di Universitas Beihua Sekolah Tinggi Guru di Jilin, diadili pada tanggal 24 April 2015. Ia divonis hukuman dua setengah tahun penjara dengan masa percobaan empat tahun, setelah ditangkap dan ditahan di Pusat Penahanan Kota Jilin selama sembilan bulan.

Selama sembilan bulan penahanannya kondisi kesehatannya menurun drastis. Ia kesulitan bergerak dan butuh bantuan untuk kegiatan sehari-hari.

Selagi dalam masa percobaan, ia juga tidak bebas. Polisi memaksanya untuk membeli sebuah telepon selular dan kartu telepon seharga 660 yuan. Ia harus selalu membawa telepon dan kartu telepon itu. Kantor 610 Jilin dan Pengadilan Distrik Changyi mengawasi gerak-gerik dan teleponnya.

Ini adalah kasus yang umum di Kota Jilin, di mana para pengikut Partai Komunis Tiongkok menggunakan segala cara yang dapat mereka pikirkan untuk menindas praktisi Falun Gong.

Chinese version click here
English version click here