(Minghui.org) Ma Zhiwu, penduduk Kota Yinchuan, Wilayah Otonomi Ningxia, mengajukan tuntutan hukum terhadap mantan pemimpin Partai Komunis Tiongkok (PKT), Jiang Zemin. Pria berusia 46 tahun ini menuduh Jiang Zemin melancarkan penganiayaan terhadap Falun Gong yang menyebabkannya dipenjara secara ilegal selama 12 tahun.
Ma mengepos surat tuntutannya ke Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung pada Juni 2015.
Ma awalnya dihukum tiga tahun kerja paksa, tidak lama setelah ia ditangkap pada September 1999 karena memohon bagi Falun Gong. Karena ia melakukan mogok makan sebagai bentuk protes penahanan ilegal, pihak berwenang memvonisnya enam tahun penjara setelah dua tahun ditahan di kamp kerja paksa.
Pada hari pembebasannya pada tanggal 6 November 2007, ia dibawa langsung ke pusat cuci otak, di mana ia ditahan selama dua bulan lebih.
Ma ditangkap lagi pada tanggal 12 November 2010 dan divonis tiga setengah tahun penjara.
Ia disiksa secara brutal selama penahanannya dan beberapa kali berada di ambang kematian.
Istrinya sedang mengandung putri mereka ketika ia pertama kali ditangkap pada tahun 1999. Gadis kecil itu tumbuh besar tanpa ayah. Ia dibawa ke tahanan polisi ketika berusia dua tahun, di mana polisi berusaha menggunakannya untuk memaksa ibunya melepaskan Falun Gong.
Artikel-artikel berikut ini dalam bahasa Inggris tentang penderitaan Ma Zhiwu:
Survivor of Yinchuan Prison Violence: “They Want to Turn Good People into Bad and Make Bad People Even Worse”
Mr. Ma Zhiwu Recounts Eight Years of Suffering
Husband Illegally Imprisoned for Eight Years; Wife Denied Visitation and Arrested for Clarifying the Truth to the Authorities
Falun Dafa Disciple Mr. Ma Zhiwu, from Ningxia Autonomous Region, Illegally Detained for Almost Seven Years
Latar Belakang
Pada tahun 1999, Jiang Zemin, ketua Partai Komunis Tiongkok, mengabaikan anggota Komite Tetap Politbiro lainnya dan melancarkan penindasan berdarah terhadap Falun Gong.
Penganiayaan ini telah mengakibatkan kematian banyak praktisi Falun Gong selama 17 tahun terakhir. Lebih banyak lagi yang telah disiksa karena keyakinan mereka dan bahkan dibunuh untuk diambil organ tubuhnya. Jiang Zemin bertanggung jawab langsung karena telah memulai dan meneruskan penganiayaan brutal tersebut.
Di bawah perintahnya, Partai Komunis Tiongkok membentuk lembaga keamanan di luar kerangka hukum, “Kantor 610” pada tanggal 10 Juni 1999. Organisasi tersebut berada di atas kepolisian dan sistem yudisial dalam melaksanakan perintah Jiang Zemin terkait Falun Gong: hancurkan reputasi mereka, bangkrutkan secara finansial, dan hancurkan mereka secara fisik.
Konstitusi Tiongkok mengizinkan warganya untuk menjadi penggugat dalam kasus pidana, dan banyak praktisi yang sekarang menggunakan hak tersebut untuk mengajukan gugatan pidana terhadap mantan diktator tersebut.
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 2023 Minghui.org