(Minghui.org) Setelah sebelas bulan ditahan, Cheng Deliang (pria), seorang praktisi Falun Gong dari Yantai, Provinsi Shandong, baru-baru ini dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Kaifa.

Cheng dan istrinya, Tang Yulan, ditangkap di rumah pada tanggal 29 September 2017. Sementara Cheng ditahan di Pusat Penahanan No 2 Yantai, Tang dibebaskan setelah satu bulan ditahan di Pusat Penahanan Yantai pada tanggal 2 November 2017.

Petugas dari Kantor Polisi Jinqiao yang mengatur penangkapan pasangan itu mengajukan kasus Cheng ke Kejaksaan Distrik Kaifa pada tanggal 27 Januari 2018. Kejaksaan dua kali menolak kasus tersebut dengan alasan tidak cukup bukti. Cheng berkeras bahwa dia tidak melanggar hukum apa pun dalam berlatih Falun Gong atau memiliki buku-buku Falun Gong di rumahnya.

Pada upaya polisi yang ketiga, kejaksaan menerima kasus tersebut dan menyerahkannya ke Pengadilan Distrik Kaifa pada tanggal 28 Mei 2018.

Pengadilan menyidangkan Cheng pada tanggal 27 Juni. Pengacaranya membela tidak bersalah, menekankan bahwa berlatih Falun Gong tidak ilegal dan keyakinan spiritual itu dilindungi oleh konstitusi Tiongkok. Hakim menunda persidangan tanpa mengumumkan putusan.

Baru-baru ini diketahui bahwa Cheng dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Informasi kontak Pelaku:

Zhu Hongjin (朱红锦), petugas di Kantor Polisi Jinqiao: +86-18660072088
Wang Xuexin (王学新), petugas polisi yang menggeledah rumah Cheng: +86-18660066615, +86-535-6380883, +86-13791240156
Zhang Desong (张德嵩), jaksa kasus Cheng: +86-535-3012733
Zhang Jianshan (张建山), hakim ketua kasus Cheng: +86-535-6098191.