(Minghui.org) Seorang wanita berumur 68 tahun dalam kesehatan yang buruk ditolak untuk memperoleh pembebasan bersyarat medis saat menjalani 8 tahun penjara karena keyakinannya pada Falun Gong.

Falun Gong, juga dikenal Falun Dafa, adalah latihan spiritual yang telah ditindas oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Xu Meihua, warga Kota Dalian, Provinsi Liaoning, ditangkap pada 16 Oktober 2014. Polisi menggeledah rumahnya dan menyita buku-buku Falun Gong serta materi terkaitnya, komputer, printer dan barang-barang lainnya.

Dia ditahan di Pusat Penahanan Yaojia dan menderita tekanan darah tinggi melebihi 220 mmHg.

Xu muncul di Pengadilan Distrik Ganjingzi pada 18 Mei 2015. Pengacaranya membela tidak bersalah untuknya. Dia juga bersaksi untuk membela dirinya sendiri tapi sering kali diinterupsi oleh hakim.

Hakim kemudian menjatuhkan delapan tahun penjara kepadanya. Permohonan bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Dalian.

Xu dibawa ke Penjara Wanita Liaoning pada 27 Oktober 2015. Dia gagal menjalani pemeriksaan fisik dan ditolak oleh penjara.

Polisi mengirim dia ke penjara lagi pada 8 Desember 2015, dan dia diterima kali ini.

Pihak otoritas penjara memaksa Xu melakukan kerja tanpa dibayar selama berjam-jam setiap hari, juga merampas banyak hak dasarnya. Kondisi kehidupan yang keras menyebabkan dia menderita tekanan darah tinggi pada tahun 2018. Dia juga menjalani operasi pada salah satu matanya karena katarak dan sekarang mengalami penglihatan kabur di matanya yang lain.

Walaupun dokter penjara menyetujui permintaan keluarga Xu untuk pembebasan bersyarat medis, Biro Yudisial di Dalian menolak untuk memproses kasusnya, bahkan setelah dokter penjara berbicara langsung dengan mereka.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

53 Older Falun Gong Practitioners Still Held in Liaoning Women's Prison for Their Faith

Dalian, Liaoning Province: 16 Sentenced, 7 Awaiting Verdicts, and 17 Facing Trial in Second Half of 2015 for Resisting Persecution of Falun Gong