(Minghui.org) Seorang wanita yang menderita kanker payudara setelah penangkapan dirinya sepuluh bulan yang lalu dimasukkan ke penjara pada 24 September 2019 karena berlatih Falun Gong.

Falun Gong, juga dikenal Falun Dafa, adalah latihan spiritual dan meditasi berdasarkan prinsip Sejati-Baik-Sabar, telah ditindas oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Lan Lihua, warga Kota Shenyang, Provinsi Liaoning, ditangkap pada 6 November 2018, setelah dilaporkan karena membagikan kalender yang berisi informasi tentang Falun Gong kepada seorang penjual sayur.

Petugas dari Divisi Keamanan Domestik Distrik Sujiatun menggeledah rumahnya dan juga menahan suaminya di kantor polisi setempat selama lima jam.

Saat Lan ditahan di Pusat Penahanan Kota Shenyang, dia mengalami berbagai macam penyiksaan, termasuk dicekok dan digantung dengan pergelangan tangan. Penyiksaan fisik dan tekanan mental menyebabkan dia menderita kanker payudara beberapa bulan kemudian.

Polisi melimpahkan kasus Lank ke Kejaksaan Distrik Sujiatun pada 19 November 2018. Dia muncul di Pengadilan Distrik Sujiatun pada 5 Mei 2019. Pengacaranya membela tidak bersalah untuknya.

Menurut keluarganya yang menghadiri sidang, dia tampak pucat dan sangat lemah.

Ketika keluarga Lan pergi ke pengadilan sehari setelah sidang untuk meminta pembebasan dengan jaminan, hakim ketua mengumumkan bahwa dia dihukum tiga tahun sepuluh bulan di Penjara Wanita Liaoning.

Ini adalah kedua kalinya Lan dipenjara di penjara yang sama dalam empat tahun terakhir. Dia sebelumnya dihukum 14 bulan penjara pada 25 Juni 2015 karena mengajukan tuntutan hukum terhadap Jiang Zemin, mantan kepala rezim komunis yang memerintahkan penganiayaan terhadap Falun Gong.

Setelah Lan dibebaskan pada Agustus 2016, polisi terus-menerus mengganggunya. Gangguan sebelum penangkapan terakhir terjadi pada 28 dan 29 Agustus 2018, ketika polisi pergi ke rumahnya, mengambil foto, mengumpulkan informasi dirinya dan menekan dia untuk tidak berlatih Falun Gong lagi.