(Minghui.org) Pada tanggal 4 Oktober 2019, surat kabar nasional Belanda Trouw menerbitkan laporan dengan tajuk “Tribunal menyebut Tiongkok sebagai negara kriminal.”
Paragraf pembuka berbunyi:
“Partai Komunis Tiongkok (PKT) telah merebut kekuasaan selama tujuh puluh tahun. Mari kita ulas bersama.”
Kalimat berikutnya menggambarkan pengambilan organ oleh PKT dari praktisi Falun Gong yang masih hidup dan keputusan akhirThe China Tribunal yang independen di London awal tahun ini.
Surat kabar nasional Belanda, Trouw, memuat laporan berjudul “Tribunal menyebut Tiongkok sebagai negara kriminal” pada tanggal 4 Oktober
Artikel tersebut menyatakan bahwa penyelidikan The China Tribunal didasarkan pada bukti kuat dan kesaksian langsung.
Penulis menyatakan, "Dalam rangka mendapatkan organ hidup dan membunuh orang, dokter PKT memilih organ ketika para korban masih hidup."
“Pada awal tahun 2006, ada laporan bahwa kelompok latihan Falun Gong adalah target utama. kejahatan pengambilan organ hidup-hidup oleh PKT dari praktisi Falun Gong telah dikonfirmasi oleh The China Tribunal. Selain itu, The China Tribunal juga mencurigai bahwa bukti yang semakin meningkat menunjukkan bahwa pembunuhan untuk organ juga terjadi pada orang Uighur.”
Laporan itu melanjutkan, "Jumlah aktual transplantasi organ jauh lebih tinggi daripada angka yang diberikan oleh PKT. Donor sukarelawan di Tiongkok masih jauh dari cukup, tetapi mereka memiliki fasilitas transplantasi organ yang canggih dan mulai tanpa sistem donasi sukarela.
“Pasien asing dapat memperoleh organ pada tanggal yang telah diatur sebelumnya dan data akurat, yang oleh The China Tribunal dianggap sangat mencurigakan. Organ-organ di negara lain tersedia pada waktu yang tidak pasti.
Artikel itu menyatakan, “Negara-negara seperti Israel, Belgia, Spanyol, Italia dan Taiwan melarang warganya pergi ke Tiongkok untuk transplantasi organ. Di Belgia, pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat menyebabkan penjara hingga 20 tahun. The China Tribunal berulang kali menyebut Tiongkok negara kriminal di konferensi HAM PBB.”
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 2023 Minghui.org