(Minghui.org) Liu Xingrong [Wanita], seorang praktisi Falun Gong di Kota Jilin, Provinsi Jilin, ditangkap pada 3 Juni 2015 karena mendistribusikan informasi tentang Falun Gong dan kemudian dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Changyi.

Dia baru-baru ini menceritakan penyiksaan yang dideritanya saat ditahan di Pusat Penahanan Kota Jilin dan Penjara Wanita Jilin.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa adalah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Kerja Paksa di Pusat Penahanan Kota Jilin

Liu mengatakan bahwa dia dipaksa untuk melakukan kerja paksa yang tidak dibayar di Pusat Penahanan Kota Jilin, termasuk memproses kertas timah dan logam berat lainnya. Tanpa peralatan perlindungan pribadi, dia sering menghirup lembaran-lembaran kecil foil yang juga berbau menyengat. Dia sering mengalami pembengkakan dan rasa sakit di jari-jarinya sebagai akibat dari kerja berat. Para narapidana dengan ketat mengawasinya dan sering melecehkannya secara verbal.

Penjara Wanita Jilin

Di Penjara Wanita Jilin, para penjaga memaksa Liu duduk di kursi kecil untuk waktu yang lama. Dia juga dipaksa menonton video fitnahan yang menyerang Falun Gong.

Para tahanan diperintahkan oleh para penjaga untuk memantau dengan ketat kegiatan sehari-hari praktisi Falun Gong yang dipenjara, termasuk ketika mereka makan, minum, menggunakan kamar kecil, mandi, duduk atau berdiri, yang menyebabkan tekanan mental yang luar biasa kepada para korban.

Selain penyiksaan yang dideritanya sendiri, Liu juga menggambarkan penyiksaan yang dialami oleh praktisi lain, Li Guiying [Wanita], di penjara.

Ketika Li menolak untuk pergi ke barisan depan saat dipaksa menonton video cuci otak terhadap Falun Gong, seorang tahanan bernama Gong Cuijie membenturkan bagian belakang kepala Li ke dinding. Bagian belakang kepala Li membengkak setelahnya. Dia juga menderita sakit kepala dan pusing. Tekanan darahnya meningkat hingga 150 mmHg.

Setelah dia melaporkan kejadian itu kepada penjaga penjara, narapidana Gong membantah bahwa dia yang menyebabkan luka-luka Li dan mengklaim bahwa Li melukai dirinya sendiri karena menolak untuk minum pil tekanan darah. Penjaga Gao Yang kemudian mencekok Li dengan obat-obatan yang tidak diketahui dan melukai hidung serta mulutnya. Pergelangan tangan Li juga memar setelah dicekok paksa.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Lawyer Not Allowed to Review Case or Meet with Falun Gong Clients