(Minghui.org) Dua warga Kota Golmud, Provinsi Qinghai dihukum penjara karena berlatih Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Zuo Aifeng [perempuan], 59, dihukum empat tahun. Kang Jingying [perempuan], di usia 60-an, dihukum dua setengah tahun. Permohonan banding keduanya ditolak.

Zuo dan Kang ditangkap tanggal 30 Maret 2017 ketika menyebarkan materi informasi mengenai Falun Gong. Mereka diadili bersama dan hadir di Pengadilan Kota Golmud dua kali, pertama pada bulan November 2017 dan kemudian di bulan Januari 2018. Pengacara mereka memasukkan pembelaan tak bersalah untuk mereka.

Hakim mengindikasikan kepada pengacara bahwa dia tidak memiliki otoritas untuk membuat keputusan tentang kasus tersebut dan akan meminta instruksi dari atasannya. Dia mengumumkan surat putusan pada Mei 2019.

Kang dibebaskan pada tanggal 29 September 2019 setelah menjalani hukumannya.

Sebelum hukuman terakhir mereka, kedua wanita ini telah dipenjara setelah ditangkap pada tanggal 23 Maret 2009 karena berlatih Falun Gong. Zuo menjalani empat tahun penjara dan Kang satu tahun penjara.