(Minghui.org) Yin Sen (wanita) ditangkap di Bea Cukai di Kota Shenzhen, Provinsi Guangdong ketika dia terbang dari Australia pada tanggal 4 Februari 2019, pada malam Tahun Baru Imlek. Wanita 65 tahun itu, dengan visa perlindungan Australia, dijatuhi hukuman satu tahun penjara pada Juli 2019 karena keyakinannya pada Falun Gong.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah aliran spiritual dan meditasi yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Yin, penduduk Kota Dalian, Provinsi Liaoning, melarikan diri ke Australia pada Maret 2016 setelah mengalami beberapa kali penangkapan dan pelecehan berkala karena keyakinannya. Dia diberikan visa perlindungan tahun itu.

Karena suami dan putranya masih di Tiongkok dan dia tidak dapat meninggalkan negara itu, Yin memutuskan untuk mengambil risiko kembali ke rumah untuk menghabiskan Tahun Baru Imlek bersama mereka, dia segera ditangkap setelah mendarat di Shenzhen.

Setelah ditahan selama sepuluh hari di Pusat Penahanan Shenzhen, ia dipindahkan ke Pusat Penahanan Kota Dalian. Kejaksaan menyetujui penangkapannya beberapa minggu kemudian.

Pengadilan Distrik Shahekou menjatuhkan hukuman satu tahun penjara pada Juli 2019. Dia dikirim ke Penjara Wanita Liaoning pada pertengahan September.

Artikel terkait:

Australian Resident on Protection Visa Arrested Upon Returning to China