(Minghui.org) Seorang wanita di Kota Yingkou, Provinsi Liaoning, telah ditahan tanpa ada komunikasi sejak penangkapannya pada tanggal 18 September 2019, karena berlatih Falun Gong.
Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah aliran spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.
Yu Zhihong
Yu Zhihong, 54 tahun, mulai berlatih Falun Gong pada tanggal 5 Agustus 1994. Sebelum penangkapan terbarunya, dia ditangkap dua kali dan menjalani hukuman 3,5 tahun penjara karena keyakinannya.
Yu dan putranya yang berusia 19 tahun, Wang Zhiyuan, ditangkap pada tanggal 23 September 2009, karena mencari keadilan untuk suaminya, Wang Shenlun, yang ditangkap tiga bulan sebelumnya pada tanggal 10 Juni karena berlatih Falun Gong. Polisi menggeledah rumah mereka selama penangkapan dan menyita materi Falun Gong.
Wang dijatuhi hukuman 5 tahun di Penjara Dalian oleh Pengadilan Distrik Bayuquan pada tanggal 18 November 2009.
Yu dan putranya masing-masing dihukum 3,5 dan 1,5 tahun, oleh pengadilan yang sama pada tanggal 28 Juli 2010. Yu menjalani hukuman di Penjara Wanita Liaoning dan putranya ditahan di Pusat Penahanan Bayuquan.
Empat tahun setelah Yu dibebaskan, Kantor Administrasi Jaminan Sosial dan Keamanan Kota Yingkou menangguhkan pensiunnya pada bulan Januari 2017. Ketika Yu pergi untuk menanyakannya, dia diberi tahu bahwa mereka mengambil kembali uang yang telah dia terima selama 3,5 tahun di penjara.
Yu mengajukan gugatan perdata terhadap kantor tersebut ke Pengadilan Distrik Bayuquan pada bulan Juli 2017. Dia berpendapat selama persidangan bahwa tidak ada hukum di Tiongkok yang menyatakan berlatih Falun Gong sebagai kejahatan dan dia seharusnya tidak dipenjara. Hakim menjawab, “Mereka memiliki wewenang untuk menarik dana yang dibayarkan kepada anda selama anda dipenjara. Saya tidak peduli bagaimana mereka melakukannya."
Pada akhirnya, Kantor Administrasi Jaminan Sosial dan Asuransi Yingkou menahan total 61.571 yuan uang Yu.
Laporan terkait:
A Well-regarded Person Arrested Again
Falun Dafa Practitioners Arrested in Bayuquan, Yingkou City, Liaoning Province
Mr. Wang Shenlun From Yingkou City, Liaoning Province Sentenced to Five Years in Prison
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 2023 Minghui.org