(Minghui.org) Empat warga di Kabupaten Yinan, Provinsi Shandong baru-baru ini dijatuhi hukuman penjara karena mencari keadilan bagi seorang praktisi Falun Gong yang meninggal 13 hari setelah penangkapannya.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Pada 27 Maret 2019, Pengadilan Kabupaten Yinan mengumumkan vonis kepada empat praktisi Falun Gong, dua bulan setelah mereka diadili di ruang sidang darurat di Pusat Penahanan Distrik Hedong pada 24 Januari 2019.

Zu Peiyong [Pria], 52 tahun, dijatuhi hukuman 3,5 tahun dan didenda 30.000 yuan.

Liu Naixun [Pria] dan istrinya Wang Xilan, keduanya berusia 70-an, dijatuhi hukuman 3 dan 2 tahun, dengan denda 20.000 yuan dan 10.000 yuan.

Li Changfang [Wanita], 55 tahun, mendapat 2,5 tahun dengan denda 10.000 yuan.

Yin Chuanwei, hakim ketua dari Pengadilan Kabupaten Yinan, berusaha menghalangi para praktisi untuk mengajukan banding. Yin mengklaim bahwa para praktisi tidak diizinkan memberi tahukan vonis mereka kepada yang lain. Dia juga menuntut agar banding mereka tidak boleh lebih dari 11 halaman, jika tidak itu tidak akan diproses.

Keempat praktisi ditangkap pada Agustus dan Oktober 2018 setelah diduga membantu keluarga Xing Ximei [Wanita] untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap Departemen Kepolisian Kabupaten Yinan. Xing meninggal 13 hari setelah penangkapannya pada 7 November 2017 karena tidak melepaskan keyakinannya.

Menurut orang dalam, Kantor 610 Kota Linyi, sebuah agen ekstra-yudisial yang dibuat khusus untuk menganiaya Falun Gong, memerintahkan penangkapan para praktisi. Polisi mengikuti dan mengawasi praktisi selama berhari-hari sebelum menangkap mereka.

Penangkapan empat praktisi terjadi selama kampanye rezim Tiongkok untuk menindak anggota geng. Alih-alih menargetkan anggota geng, otoritas menargetkan praktisi Falun Gong untuk mengisi kuota mereka.

Dua pendukung Falun Gong, Wang Yonggang [Pria] dan Fu Wenhe [Wanita], juga ditangkap karena menggunakan uang kertas dengan informasi tentang Falun Gong tercetak di atasnya selama kampanye. Mereka masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1,5 tahun dan didenda 10.000 yuan pada bulan Maret.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Linyi City, Shandong Province: 34 Falun Gong Practitioners Still Incarcerated for Their Faith

Four Falun Gong Practitioners in Shandong Tried for Their Faith

Shandong Falun Gong Practitioners Targeted in Communist Regime's Gang Crackdown Campaign

Shandong Woman Dies 13 Days After Being Arrested for Her Faith