(Minghui.org) Enam bulan setelah Tan Meiying (wanita) yang berusia 76 tahun dibebaskan setelah satu tahun ditahan karena tidak melepaskan keyakinannya pada Falun Gong, ia masih merasakan efek yang kuat dari obat-obatan yang disuntikkan dan diberi saat makan di tahanan pusat rehabilitasi narkoba. Dia sering menderita sakit kepala dan pusing, serta ada darah dalam urinnya.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah aliran spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999. Dalam kampanye yang dirancang untuk memberantas Falun Gong dari Tiongkok, narkoba telah menjadi teknik umum yang digunakan oleh pihak berwenang untuk menargetkan mereka yang tetap teguh dengan keyakinan mereka.

Tan, seorang penduduk Kabupaten Qidong, Provinsi Hunan, ditangkap pada Desember 2017 saat ia bepergian ke Beijing. Di Stasiun Kereta Kota Shijiazhuang di Provinsi Hubei, lima petugas menyeretnya keluar dari kereta dan membawanya kembali ke Pusat Penahanan Kabupaten Qidong di kota kelahirannya.

Dia kemudian dikirim ke Pusat Rehabilitasi Narkoba Kabupaten Qidong, seorang dokter yang bermarga Luo menyuntik dan memaksanya untuk menggunakan banyak obat yang tidak diketahui.

Tan berkata bahwa dia merasa sangat tidak enak setelah menggunakan obat-obatan itu. Dia menderita sakit kepala akut, pusing dan sakit di dadanya. Dia merasa lemah di anggota tubuhnya dan juga mengeluarkan darah di urinnya untuk waktu yang lama.

Setelah berbulan-bulan pemberian obat, dia dibawa kembali ke Pusat Penahanan Kabupaten Qidong.

Pihak berwenang tidak pernah memberi tahu keluarga Tan tentang keberadaannya, juga tidak diizinkan untuk menghubungi mereka. Keluarganya tidak tahu kondisi sampai seseorang yang dibebaskan dari pusat penahanan mengunjungi mereka dan menyampaikan pesan.

Adik laki-laki dan perempuan Tan keduanya bergegas ke pusat penahanan dan meminta untuk membawanya pulang. Pihak berwenang memeras sejumlah besar uang dari putrinya sebelum membebaskannya pada November 2018.

Penganiayaan di Masa Lalu

Tan mulai berlatih Falun Gong pada tahun 1998. Ia bersyukur atas manfaat kesehatan luar biasa yang ia dapatkan dari latihan.

Setelah rezim komunis memerintahkan penganiayaan pada tahun 1999, dia pergi ke Beijing untuk memohon untuk keyakinannya, tetapi dia berulang kali ditangkap dan ditahan.

Dia ditangkap pada 2015 dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena memegang spanduk tentang Falun Gong di Lapangan Tiananmen.