(Minghui.org) Ketika Liu Chunlan [Wanita] dan keluarga Liu Shaojun [Wanita] pergi ke Pengadilan Menengah Kota Fushun pada 22 April 2019 untuk mengajukan mosi mereka untuk mempertimbangkan kembali hukuman penjara yang diberikan kepada orang yang mereka cintai, hakim melemparkan kertas itu kembali kepada mereka setelah melihat sekilas dan kemudian pergi.

Kedua wanita, dari Kota Fushun, Provinsi Liaoning, ditangkap setahun yang lalu karena tidak melepaskan keyakinan mereka pada Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Ketika keluarga mereka meminta pembebasan mereka, mereka diberi alasan yang tidak jelas antara polisi dan Divisi Keamanan Domestik, karena tidak ada satu pun lembaga yang mau bertanggung jawab atas penangkapan kedua wanita itu.

Polisi kemudian menyerahkan kasus mereka ke Kejaksaan Distrik Wanghua, yang kemudian meneruskannya ke Pengadilan Distrik Wanghua dengan tuduhan "merusak penegakan hukum menggunakan organisasi sesat," sebuah dalih standar yang digunakan oleh otoritas komunis untuk mengkriminalisasi praktisi Falun Gong.

Pengadilan Distrik Wanghua mengadili kedua praktisi pada 18 September 2018. Pengacara mereka mengajukan pembelaan tidak bersalah kepada mereka dan berpendapat bahwa klien mereka tidak melanggar hukum dengan berlatih Falun Gong, juga tidak menghalangi penegakan hukum dengan melakukan meditasi dan mengikuti prinsip-prinsip Sejati, Baik, Sabar dalam kehidupan sehari-hari mereka.

Kedua praktisi membantah tuduhan terhadap mereka. Mereka juga bersaksi dalam pembelaan mereka sendiri dan berpendapat bahwa itu adalah hak konstitusional dan kebebasan berkeyakinan mereka untuk berlatih Falun Gong.

Hakim menghukum keduanya 2,5 tahun penjara, dengan denda 5.000 yuan, pada Desember 2018.

Praktisi mengajukan banding ke Pengadilan Menengah Kota Fushun, yang memutuskan untuk menegakkan hukuman tidak lama setelah itu.

Keluarga para praktisi kembali ke pengadilan tingkat menengah pada bulan April 2019 untuk mengajukan mosi mereka untuk mempertimbangkan kembali kasus mereka, tetapi disambut dengan penolakan dari hakim.

Mereka bersumpah untuk terus mencari keadilan bagi orang yang mereka cintai.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Fushun City, Liaoning Province: 4 Sentenced for Their Faith 9 Months after Group Arrest

Falun Gong Practitioners Strip-searched and Have Blood Drawn at Jianshe Police Station

85-Year-Old Ailing Mother Calls for Release of Daughter Awaiting Prison Sentence for Her Faith