(Minghui.org) Seorang wanita berusia 70 tahun berat badannya merosot menjadi kulit dan tulang setelah dua tahun dipenjara karena tidak melepaskan keyakinannya pada Falun Gong. Dia meninggal 14 bulan setelah dibebaskan.
Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah latihan kultivasi pikiran-tubuh yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Luo Chunrong
Luo Chunrong, seorang warga Kota Nanchang, Provinsi Jiangxi, ditangkap pada tanggal 31 Maret 2016 ketika membagikan materi informasi tentang Falun Gong. Dia dijatuhi hukuman dua tahun oleh Pengadilan Distrik Xinjian pada awal April 2017 dan dipenjara di Penjara Wanita Jiangxi.
Untuk memaksa Luo melepaskan keyakinan, penjaga penjara menempatkan speker besar di kamarnya dan memainkan audio dengan volume yang sangat tinggi selama 12 hingga 24 jam setiap hari. Dia pingsan akibat gangguan itu.
Ketika Luo memprotes penyiksaan, penjaga memaksanya untuk berdiri lebih dari 12 jam tanpa istirahat. Kakinya menjadi sangat bengkak. Pada malam hari, mereka menguncinya di sebuah ruangan kecil dengan slogan-slogan yang menyerang Falun Gong dan penciptanya terpampang di dinding.
Setelah penganiayaan fisik dan mental gagal memaksa Luo untuk melepaskan Falun Gong, para penjaga mengirim ke rumah sakit penjara dan memaksa meminum obat untuk hipertensi, meskipun dia tidak memiliki tekanan darah tinggi. Dia mengatakan dipaksa meminum 1.200 pil selama dipenjara.
Tiga bulan setelah dia dibebaskan pada Maret 2018, Luo mulai mengalami sakit punggung yang hebat. Akhirnya, tulang-tulang di seluruh tubuhnya terasa sakit. Kondisi itu berkembang sampai dia tidak bisa bergerak dan berteriak karena rasa sakit. Luo meninggal pada tanggal 24 Mei 2019.
Penganiayaan di Masa Lalu
Luo Chunrong adalah seorang pensiunan karyawan Perusahaan Air Kota Nanchang. Dia dulu menderita kesehatan yang buruk dan sering dirawat di rumah sakit. Setelah dia mulai berlatih Falun Gong pada 1995, penyakitnya segera hilang dan dia penuh energi.
Setelah rezim komunis memerintahkan penganiayaan terhadap Falun Gong, Luo berulang kali menjadi sasaran karena tidak melepaskan keyakinannya. Dia ditangkap dan rumahnya digeledah tujuh kali. Polisi memantau telepon rumah dan ponselnya. Putri Luo juga terdampak dan dipaksa berhenti dari pekerjaannya karena kebijakan "kriminalisasi" oleh rezim komunis.
Selain hukuman penjara dua tahun, Luo menjalani dua tahun dan tujuh bulan lagi di kamp kerja paksa, ia dipaksa melakukan kerja paksa, mengalami cuci otak intensif dan tidak diizinkan menggunakan kamar kecil. Karena penganiayaan fisik, rambutnya memutih dan giginya rontok.
Selama penangkapan sebelumnya, Luo dipukuli dengan kejam, ditendang di perut dan bagian bawah tubuhnya, dan jari kakinya diinjak.
Laporan terkait dalam Bahasa Inggris:
Elderly Woman Defends Her Belief in Court
Laporan terkait dalam Bahasa Mandarin:
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 2023 Minghui.org