(Minghui.org) Guo Yanda, 61, Kota Yingkou, Provinsi Liaoning, dihukum 10 tahun penjara pada tahun 2014. Otoritas tidak mengizinkan keluarganya untuk mengunjungi Guo sejak 2018 karena ia menolak untuk melepaskan keyakinannya pada Falun Dafa.

Guo ditangkap di rumahnya oleh seorang petugas dari Kantor Polisi Dongqiao pada bulan April 2012. Mereka menggeledah rumahnya dan menyita komputer, printer, uang kas, dan mobilnya. Ia lalu dibawa ke Pusat Penahanan Kota Yingkou.

Pengadilan Distrik Zhannqian Kota Yingkou secara ilegal mengadilinya pada tanggal 1 Februari 2013, memvonisnya 10 tahun penjara. Banding yang diajukan oleh Guo ditolak, dan Guo dipindahkan ke Penjara No.1 Kota Shenyang pada 13 Mei 2014.

Penjaga memberi tahu keluarga Guo bahwa mereka tidak diizinkan untuk mengunjungi Guo karena ia tidak mau mengerjakan tugas penjara, menolak untuk tanda tangan, dan menjadi lebih teguh pada keyakinannya setiap kali dikunjungi.

Suatu ketika, adik perempuannya yang tinggal di Provinsi Guandong menempuh perjalanan sejauh ribuan km untuk mengunjunginya tetapi ditolak. Ia diberi tahu alasan penolakannya karena Provinsi Guangdong dengan dengan Hong Kong.