(Minghui.org) Warga Beijing berusia 82 tahun dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan didenda 2.000 yuan oleh Pengadilan Kabupaten Daxing pada 18 April 2019, karena tidak melepaskan keyakinannya pada Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya. oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Setelah Pusat Penahanan Daxing setempat menolak menerimanya karena kondisi fisiknya, polisi mengirimnya pulang pada hari yang sama dan memintanya menunggu pemberitahuan lebih lanjut.

Ma Xiuying (wanita) pertama kali ditangkap pada 30 Desember 2013, karena mendistribusikan materi Falun Gong. Dia ditahan selama 10 jam di Kantor Polisi Fangshan di Beijing sebelum dibebaskan.

Cobaan berat terakhir Ma dimulai ketika dia ditangkap pada 25 September 2015, setelah dilaporkan karena mendistribusikan materi yang berhubungan dengan Falun Gong. Dia kemudian dibebaskan dengan jaminan, tetapi dua petugas menipu dia untuk kembali ke kantor polisi pada 31 Maret 2016, dengan memintanya menyelesaikan beberapa dokumen. Dia kemudian dikirim ke Pusat Penahanan Daxing dan dikenakan penahanan kriminal. Pada 30 April 2016, dia dibebaskan dengan jaminan untuk kedua kalinya.

Ma naik kereta api untuk perjalanan ke luar kota pada 7 Juni 2017, dan dia ditangkap beberapa saat sebelum kereta berangkat. Polisi mengklaim bahwa dia telah melanggar syarat jaminan dengan mencoba melarikan diri. Dia dipenjara untuk kedua kalinya dan kemudian dibebaskan dengan jaminan untuk ketiga kalinya pada 14 Juli.

Pengadilan Distrik Daxing mengadakan persidangan Ma pada 5 November 2018. Dia bersaksi untuk pembelaannya sendiri. Dia berpendapat bahwa itu adalah hak konstitusionalnya untuk berlatih Falun Gong dan bahwa dia tidak melanggar hukum dengan mendistribusikan materi Falun Gong. Dia juga mengutip pemberitahuan dari biro publikasi Tiongkok di mana mereka mencabut larangan penerbitan buku-buku Falun Gong pada 2011http://en.minghui.org/html/articles/2017/6/28/164447.html. Hakim menghukumnya pada April 2019.