(Minghui.org) Seorang warga Kota Dandong, Provinsi Liaoning, diam-diam dihukum satu tahun penjara karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah latihan jiwa dan raga yang ditindas oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Mo Yaqin, 73, ditangkap pada 12 Desember 2018, ketika dia pergi ke Kantor Polisi Wulongbei untuk meminta polisi menghentikan penganiayaan terhadap praktisi Falun Gong. Polisi mengatakan telah lama mengawasinya. Mereka menyita uang kertas 300 yuan yang terdapat informasi Falun Gong dari dompetnya. Mereka juga membawa kunci rumahnya, menggeledah tempat kediamannya serta menyita buku-buku Falun Gong miliknya.

Setelah 15 hari penahanan, Kejaksaan Distrik Zhen’an menyetujui penangkapan Mo. Selama lima bulan setelah itu, keluarganya tidak mendengar kabar apa pun tentang kasusnya, juga mereka tidak diperbolehkan untuk menjenguknya di Pusat Penahanan Kota Dandong.

Ketika pengacara mengunjunginya di pusat penahanan baru-baru ini, pengacara terkejut setelah mengetahui Pengadilan Distrik Zhen’an mengadakan sidang rahasia terhadap Mo pada 20 Maret 2019.

Mo memberitahu pengacaranya bahwa dia bersaksi untuk membela dirinya sendiri pada saat sidang. Dia berargumen buku-buku Falun Gong yang disita dari rumahnya tidak bisa digunakan sebagai bukti terhadap dirinya karena tidak ada dasar hukum untuk penganiayaan dan larangan buku-buku Falun Gong telah dicabut pada tahun 2011 atas pengumuman yang dikeluarkan oleh biro publikasi Tiongkok.

Dia juga mengatakan pernah menderita banyak penyakit dan sangat kurus. Kesehatannya pulih sepenuhnya setelah dia mempelajari Falun Gong. Meskipun usianya sudah tua, dia masih sangat energik dan tidak ada masalah dalam mengerjakan pekerjaan rumah tangga.

Hakim menjatuhkan hukuman terhadap dia pada 28 Maret 2019.

Sebelum hukuman terakhir ini, Mo pernah menjalani satu tahun di kamp kerja paksa karena berbicara kepada tetangganya tentang Falun Gong pada November 2007.