(Minghui.org) Lima warga Daerah Qingyuan, Provinsi Liaoning, divonis hukuman penjara tiga setengah tahun karena keyakinan mereka pada Falun Gong, namun jaksa menganggap hukuman tersebut terlalu ringan dan mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.

Falun Gong juga dikenal sebagai Falun Dafa, merupakan metode kultivasi yang mengalami penganiayaan oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Secara hukum, jaksa penuntut dapat mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan dalam kasus pidana. Kejaksaan dan pengadilan yang lebih tinggi akan mengadakan sidang untuk kasus banding tersebut.

Pengadilan Menengah Kota Fushun mengadakan sidang banding terhadap lima praktisi Falun Gong di ruang sidang sementara di Pusat Tahanan Nangou, pada tanggal 4 Juni 2019. Dua jaksa dari Kejaksaan Kota Fushun menghadiri sidang tersebut.

Lima pengacara membela lima praktisi. Mereka berpendapat bahwa tidak ada hukum Tiongkok yang melarang Falun Gong dan bahwa latihan ini merupakan hak klien mereka atas kebebasan berkeyakinan. Pengacara bertanya bagaimana klien mereka, yang sebagian besar wanita tua, mampu “menghalangi penegakan hukum,” seperti yang dituduhkan. Status pidana ini adalah dalih standar yang digunakan oleh pengadilan Tiongkok untuk memenjarakan praktisi Falun Gong.

Para praktisi juga memberi kesaksian untuk membela diri mereka sendiri. Mereka berkata bahwa mereka seharusnya tidak dihukum karena berusaha menjadi orang baik dan berupaya meningkatkan kesadaran akan penganiayaan terhadap Sejati-Baik-Sabar.

Hakim ketua Qiu Zhongcui menunda sidang tanpa mengeluarkan keputusan.

Empat praktisi termasuk Ding Guozhu, Xu Junying, Zhang Chuanwen, dan Yang Xiufang, ditangkap pada tanggal 21 Juni 2018, setelah dilaporkan membagikan materi informasi tentang Falun Gong. Wang Haichao ditangkap saat mengunjungi Zhang; saat itu polisi masih menggeledah rumahnya.

Kelima praktisi diadili di Pengadilan Qingyuan pada tanggal 12 Desember 2018 dan mendapat vonis hukuman penjara beberapa minggu kemudian: Ding mendapat tiga setengah tahun, Wang mendapat tiga tahun, Zhang dan Xu mendapat 18 bulan, dan Yang mendapat 15 bulan.

Selama 12 bulan di Pusat Tahanan Nangou, Zhang sering dipukuli dan mendapat kekerasan secara verbal oleh narapidana karena menolak mengikuti aturan pusat tahanan. Dia juga dipaksa melakukan kerja paksa selama berjam-jam dan sering dihukum karena tidak menyelesaikan kuota produk harian dengan tepat waktu. Tubuhnya kehilangan bobot lebih dari 22 kg, akibat dari kekerasan itu.

Zhang menjadi sangat lemah dan tertekan saat dia muncul lagi di pengadilan pada tanggal 4 Juni 2019. Dia menjadi emosional dan menangis setelah mendengar ibunya yang berusia 94 tahun merindukannya. Dia tak sadarkan diri begitu sidang berakhir. Keluarganya sangat mengkhawatirkan kondisinya.

Artikel Terkait dalam Bahasa Inggris:

Five Liaoning Residents Sentenced to Prison for Their Faith in Falun Gong

Five Liaoning Falun Gong Practitioners on Trial For Their Belief

Artikel Terkait dalam Bahasa Mandarin:

张传文在抚顺看守所被迫害出现严重病状