(Minghui.org) Seorang penduduk Kota Dalian, Provinsi Liaoning, dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan didenda sebesar 3.000 yuan karena telah membagikan informasi tentang keyakinannya terhadap Falun Gong, sebuah ajaran spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.
Liu Xiaoxiong (pria), seorang teknisi perangkat lunak berusia 33 tahun, ditangkap pada tanggal 25 Juli 2018 setelah ditipu oleh polisi untuk datang ke kantor mereka guna mengajukan izin tinggal sementara. Sebenarnya polisi menargetkan Liu karena dia telah memasang informasi-informasi yang berkaitan dengan Falun Gong di platform media sosial populer Tiongkok, termasuk WeChat dan QQ.
Liu disidangkan secara diam-diam pada hari Senin, tanggal 20 Mei 2019, oleh Hakim Jin Hua dari Pengadilan Distrik Ganjingzi, yang mengambil kasus tersebut dari hakim yang bertugas sebelumnya pada hari Jumat (17 Mei 2019). Ketika keluarga Liu menemui Jin pada hari Jumat itu, Jin tidak menyebutkan kapan tanggal persidangannya.
Setelah mengetahui bahwa sidang pengadilannya dirahasiakan, keluarga Liu pun mengajukan keluhan terhadap Hakim Jin. Mereka tidak percaya bahwa dia telah menyembunyikan segalanya secara diam-diam dan akan mengadakan persidangan secepatnya, yaitu di hari kedua sejak dia mulai mengerjakan kasus ini. Mereka menuntut agar pihak pengadilan menyelidiki alasan Jin tidak memberitahu mereka dan pengacara tentang persidangan tersebut.
Liu akhirnya divonis bersalah pada tanggal 8 Juli 2019. Sementara itu, keluarganya masih belum juga mendengar kabar dari pihak pengadilan. Liu telah mengajukan banding terhadap hukuman tersebut ke Pengadilan Tinggi Kota Dalian
Artikel terkait:
Twice-Returned Case Against Falun Gong Practitioner Submitted to Prosecutor for Third Time
Procuratorate Returns Case Against Dalian Engineer Under Pressure from His Supporters
Dalian Software Engineer Arrested after Being Deceived by Police
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 2023 Minghui.org