(Minghui.org) Menurut informasi yang dibuat oleh Minghui.org, 329 praktisi Falun Gong dijatuhi hukuman penjara karena tidak melepaskan keyakinan mereka selama paruh pertama 2019.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah sebuah ajaran spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Masa hukuman penjara terhadap para praktisi berkisar dari 6 bulan hingga 13 tahun, dengan rata-rata 3.51 tahun.


Hukuman 13 tahun diberikan pada Zuo Hongtao, seorang warga dari Kota Qinhuangdao, Provinsi Hebei. Tiga praktisi lain ditangkap bersamaannya, termasuk Wu Wenzhang, Li Guoai, Liu Changfu, yang juga menerima hukuman berat masing-masing 11, 10 dan 8 tahun. Istri Zuo, Cui Qiurong, yang tidak berlatih tetapi mendukung Falun Gong, dijatuhi hukuman 19 bulan. Polisi menyita 150.000 yuan uang tunai sambil menggeledah perusahaan properti pasangan ini.

Hukuman terhadap para praktisi terjadi setiap bulan dari paruh pertama 2019, dengan bulan Januari mencatat paling banyak kasus hukuman (94) dan bulan-bulan lainnya juga dilaporkan adanya kasus berjumlah dua digit.


Total 62 praktisi berusia lebih dari 65 tahun dijatuhi hukuman. Praktisi paling tua adalah Zhang Xinwe, 89 tahun yang menerima tiga tahun penjara karena melayangkan tuntutan kriminal terhadap Jiang Zemin, si mantan kepala rezim komunis TIongkok yang memerintah penganiayaan terhadap Falun Gong pada tahun 1999.


Di antara kasus-kasus yang ada, 136 praktisi diperas uangnya oleh kepolisian dan didenda oleh pengadilan, dengan sejumlah total 1.808.300 yuan, dengan nilai rata-rata 13.296 per orang.

Luan Ning, seorang warga Kota Yinchuan, wilayah Ningxia, dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara dan didenda 100.000 yuan.

Para praktisi yang dijatuhi hukuman berasal dari 23 provinsi dan kotamadya. Provinsi Shandong menjadi puncak daftar dengan 67 praktisi menerima hukuman penjara, diikuti oleh Provinsi Heilongjiang 39 praktisi dan diikuti Provinsi Liaoning 34 praktisi.


Hukuman secara berkelompok adalah sangat umum selama semester pertama 2019. Khususnya 13 praktisi di Provinsi Heilongjiang dijatuhi hukuman 3.5 tahun pada 28 Februari 2019. 11 praktisi lainnya dari Kota Lianyungang, Provinsi Jiangsu dijatuhi hukuman antara 1 hingga 7 tahun pada tanggal 25 Maret 2019.

Karena blokade informasi oleh rezim komunis, jumlah praktisi Falun Gong yang dijatuhi hukuman tidak bisa selalu dilaporkan dengan waktu yang tepat, atau semua informasi tersedia.

Berbagai Prosedur Hukum Dilanggar

Dari pemalsuan bukti hingga persidangan palsu, para pihak berwajib melanggar prosedur hukum di setiap langka proses penganiayaan demi mengirim para praktisi ke penjara.

Du Yihe, asal Kabupaten Yinan, Provinsi Shandong, dijatuhi hukuman 4.5 tahun pada tanggal 10 Januari 2019. Keluarganya mendengar berbagai rumor mengenai putusan itu di awal Oktober 2018, satu bulan sebelum persidangan rahasianya di dalam ruang sidang di Pusat Penahanan Yinan pada tanggal 24 November 2018.

Mo Yaqin, 73 tahun, asal Kota Dandong, Provinsi Liaoning, dijatuhi hukuman secara rahasia satu tahun penjara pada tanggal 28 Maret 2019. Pengadilan tidak menginformasikan pengacaranya mengenai putusan ini. Tidak hingga dia mengunjunginya di pusat penahanan pada bulan Mei dan mengetahuinya.

Ren Suxiang, 55 tahun, seorang warga Kota Chifeng, Mongolia Dalam, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara pada tanggal 15 April 2019. Setelah dia dituntut, pengacara yang ditunjuk oleh pengadilan mencoba untuk memaksanya mengaku bersalah. Saat dia menolak untuk mematuhi, si pengacara itu mengarah ke anaknya dan mengancam dia akan mendapatkan 15 tahun atau hukuman penjara seumur hidup karena tetap kukuh pada keyakinannya.

Selama dua persidangannya pada tanggal 28 Februari dan 14 Maret 2019, polisi memberikan cerita yang bertolak belakang mengenai bagaimana mereka menyita berbagai materi dari Ren. Dari salah satu cerita, mereka mengatakan bahwa materi ini diserahkan oleh orang yang melaporkan Ren, sementara kisah yang lainnya, polisi mengatakan bahwa mereka temukan materi ini saat menggeledah rumah Ren.

Ren mengatakan bahwa polisi tidak sedang menggunakan seragam mereka, dan tidak memperlihatkan sebuah surat geledah selama penggeledahan rumah. Zhang Zhigang, kepala kantor polisi setempat, merespons, “Identitas polisi adalah surat geledah. Kami bisa mengisi sebuah surat penggeledahan untuk kasus kamu dengan mudah setelah persidangan.”

Li Zhenyang, seorang warga Kota Chaoyang, Provinsi Liaoning, tangannya diborgol dan kakinya diikat dengan sebuah rantai yang dihubungkan antara borgol dan ikatan tangan selama persidangan pada 22 Maret 2019. Dia tidak bisa berdiri atau berjalan tegap.

Melihatnya untuk pertama kali sejak penangkapannya pada tanggal 22 Agustus 2018, hati keluarganya hancur melihat dia dikurung seperti demikian.

Li dijatuhi hukuman empat tahun penjara pada bulan Juni 2019.

Ilustrasi Penyiksaan: Borgol dan ikatan kaki jadi satu

Para Praktisi Tua Dijatuhi Hukuman

Wanita berusia 81 Tahun Dijatuhi Hukuman Dua Tahun Penjara

Para Pejabat Pengadilan pergi ke rumah Hong Shuyun pada tanggal 25 Juni 2019 untuk mengumumkan bahwa dia telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan didenda 5.000 yuan karena keyakinannya pada Falun Gong.

Hong, 81 tahun seorang warga Kota Fushun, Provinsi Liaoning, dibawa ke Pusat Penahanan beberapa jam kemudian untuk pemeriksaan fisik. Setelah Hong kembali ke rumah, para pejabat berkata mereka akan meminta pemeriksaan fisik tambahan untuk menahannya.

Hukuman Hong datang beberapa bulan setelah Kejaksaan setempat dan para pejabat pengadilan mengunjungi rumahnya untuk “persidangan” antara bulan Maret dan Mei 2019.

Wanita 82 Tahun Dijatuhi Hukuman Satu Tahun Karena Membagi-Bagikan Materi tentang Keyakinannya

Ma Xiuying, 82 tahun dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan didenda 2.000 yuan oleh Pengadilan Distrik Daxing pada tanggal 18 April 2019. Setelah Pusat Penahanan Daxing menolak menerimanya karena kondisi fisiknya, polisi mengirimnya pulang pada hari yang sama dan memintanya untuk menunggu pemberitahuan lebih lanjut.

Ma ditangkap pada tanggal 25 September 2015 setelah dilaporkan karena membagi-bagikan informasi mengenai Falun Gong. Dia dibebaskan dengan jaminan, tetapi ditangkap lagi pada bulan Juni 2017 saat dia pergi melakukan perjalanan keluar kota. Polisi mengaku bahwa dia melanggar kondisi jaminannya.

Seorang Cenetarian Melakukan Banding Atas Putrinya yang Berusia 80 Tahun yang dijatuhi Hukuman Secara Ilegal karena Keyakinannya

Gao Zonghua, 78 tahun, seorang warga Kota Hefei, Provinsi Anhui, dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan didenda 2.000 yuan pada tanggal 24 Januari 2019 karena berbicara pada orang mengenai Falun Gong. Hukumannya datang dua tahun setelah dia selesai menjalani hukuman tujuh tahun, juga karena keyakinannya.

Ibu Gao yang berusia ratusan tahun pergi ke persidangan dengan cucu perempuannya untuk mengajukan banding bagi Gao pada tanggal 21 Januari 2019, tetapi ditolak oleh hakim Ni Na, yang menjatuhi hukuman putrinya tiga hari kemudian. Ibunya yang tua berduka karena tidak bisa merayakan hari Tahun Baru Imlek tradisional pada bulan Februari bersama putrinya.

Tiga Praktisi Falun Gong yang berusia 70an Diberi Hukuman Berat Atas Keyakinan Mereka

Para Warga Kabupaten Tiga Bayan, Provinsi Heilongjiang yang berusia 70an dijatuhi hukuman 7 hingga 9 penjara pada bulan Februari 2019.

Fan Shufen, 70 tahun, dan Wu Guizhi, 73 tahun, dijatuhi hukuman masing-masing tujuh dan delapan tahun di Penjara Wanita Provisi Heilongjiang. Zhang Hongzhu, 72 tahun diberikan sembilan tahun penjara di Penjara Hulan.

Ketiga praktisi ditangkap antara bulan September dan Oktober 2017 dan hadir di Pengadilan Yilan pada tanggal 19 Juli 2018.

Dianiaya Berulang Kali

Setelah Sembilan Tahun Dipenjara, Warga Xinjiang Dijatuhi Hukuman Dua Belas Tahun Karena Keyakinannya

Zhang Shunxin, 53 tahun seorang warga Kota Kashgar, Xinjiang dijatuhi hukuman secara rahasia 12 tahun penjara pada tanggal 1 Februari 2019, karena mengirimkan sejumlah surat dengan informasi tentang Falun Gong. Hakim tidak menginformasikan putusan kepada pengacaranya dan dia menunggu hingga batas banding 15 hari selesai, untuk memberitahu secara langsung keluarganya jatuhnya hukuman pada tanggal 25 Februari.

Sebelum masa penjaranya yang paling baru, Zhang menjalani sembilan tahun di Penjara No.5 Xinjiang antara 2002 dan 2011. Dia dijatuhi hukuman sejumlah penyiksaan, termasuk hanya diperbolehkan tidur satu jam setiap harinya, sebagai cara untuk memaksanya meninggalkan keyakinannya.

Pria Ningxia Dijatuhi Hukuman Sepuluh Tahun Penjara Karena Mengirimkan Surat-Surat Tentang Falun Gong

Luan Ning, 60 tahun, seorang mantan direktur di Pusat Tenaga Kerja dan Sumber Daya Ningxia, dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara dan didenda 100.000 yuan. Putusannya diumumkan pada tanggal 16 April 2019 setelah sebuah sidang diadakan pada tanggal 14 Februari.

Luan ditargetkan pada bulan Februari 2017, setelah dilaporkan karena mengirimkan surat-surat dengan informasi mengenai Falun Gong. Polisi mengikuti dan mengawasinya selama beberapa bulan sebelum menangkapnya pada tanggal 27 Agustus 2017.

Luan berulang kali dituntut telah “menumbangkan kekuasaan negara,” sebuah standar prakata yang sering digunakan untuk melawan pada aktivis HAM dan praktisi Falun Gong oleh rezim komunis Tiongkok. Pengacaranya berargumen bahwa “bukti” yang dihadirkan adalah rekayasa.

Ini bukan kali pertama Luan dipenjara karena berlatih Falun Gong. Dia sebelumnya dijatuhi hukuman penjara dua kali selama tiga tahun dan empat tahun.

Kondisi Medis Diabaikan

Wanita Sakit Keras Dipenjara Setelah Ditolak Sebelumnya Atas Kondisinya Itu.

Zhang Fuzhen

Zhang Fuzhen, 73 tahun, seorang warga Kota Jinan, Provinsi Shandong, dijatuhi hukuman dua tahun penjara pada bulan Maret 2019, tidak lama dia pulang ke rumah setelah mengembara selama satu tahun demi menghindari penganiayaan. Dia dilaporkan oleh anak-anaknya, yang telah diganggu dan di-intimidasi oleh kepolisian selama dia tidak ada.

Dengan tekanan dari pihak berwajib dan anak-anaknya, Zhang menderita tekanan darah tinggi, masalah jantung, dan diabetes. Dia tidak diterima oleh Penjara Wanita Provinsi Jinan. Pihak berwajib menugaskan dua orang untuk mengawasinya setiap hari dan melaporkan setiap gerak-geriknya.

Pengadilan Distrik Lixia menghubungi tiga rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan fisik bagi Zhang dua bulan kemudian, tetapi dia dinyatakan berada dalam kondisi buruk setiap kalinya.

Pada bulan Mei 2019, dua petugas membawa Zhang ke Pusat Penahanan Zhonggong untuk pemeriksaan fisik. Sebelumnya mereka bahkan telah menerima hasilnya, mereka membawanya ke rumah sakit Penjara Wanita Provinsi Shandong, tempat dia dikurung sejak itu.

Wanita Shandong Dengan Kondisi Medis Parah Ditolak Mendapatkan Jaminan Keluar dan Dijatuhi Hukuman Penjara Atas Keyakinannya

Wang Qiulan 69 tahun, seorang warga Kota Shouguang, Provinsi Shandong, dijatuhi hukuman secara diam-diam 3-5 tahun penjara pada bulan Maret 2019.

Meski faktanya dia mengalami sakit perut dan masalah ginjal yang serius, kedua penyakit itu timbul di pusat penahanan, pihak berwajib menolak memberinya jaminan keluar dan mengirimnya ke Penjara Wanita Shandong pada pertengahan Maret 2019.

Kondisi medis Wang dan pemenjaraan baru-baru ini membuat keluarganya dalam kondisi yang sangat menderita. Suaminya yang berusia 70 tahun dan ibunya yang hampir 100 tahun sangat mencemasinya.

Dijatuhi Hukuman Karena Membangkitkan Kesadaran mengenai Penganiayaan atau Membantu Para Rekan Praktisi

Warga Chongqing berusia 72 tahun Dijatuhi Hukuman Empat Tahun Penjara Karena Memiliki Materi Informasi Falun Gong.

Lan Tailian, 72 tahun, dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Jiangbei di Chongqing pada tanggal 13 Juni 2019 dan didenda 5.000 yuan.

Lan ditangkap karena memiliki materi informasi Falun Dafa dan menggunakan uang yang bertuliskan kata “Falun Dafa Hao” pada bulan Januari 2019.

Dia melakukan banding pada Pengadilan Menengah Chongqing, mengatakan bahwa keputusan pengadilan rendah berlawanan dengan hukum, dan bahwa hakim dan jaksa sadar penuh bahwa Falun Gong adalah Legal di Tiongkok.

Ibu, Putra, dan Putri DIjatuhi Hukuman Penjara Karena Memberi Tempat Tinggal bagi praktisi Falun Gong yang Melarikan Diri dari Penahanan

Sun Shiying dan anak-anaknya

Sun Shiying bersama anak-anaknya asal Kota Changchun, Provinsi Jilin ditangkap pada tanggal 6 Maret 2017 karena memberikan tempat tinggal bagi Lu Yongzhen, yang melarikan diri dari penahanan setelah selesai menjalani sembilan tahun penjara karena keyakinannya pada Falun Gong.

Polisi melimpahkan kasus Sun, putranya Wang Hongyan, dan putrinya Wang Hongyan (penulisan nama dari nama kedua bersaudara ini berbeda tetapi berbunyi sama) ke Kejaksaan Distrik Chaoyang pada awal bulan Juni 2017. Jaksa mendakwa mereka pada tanggal 10 Juli 2018, dan melimpahkan kasus mereka pada Pengadilan Distrik Chaoyang.

Hakim menghambat dua pengacara dari keluarga ini menerima berkas kasus mereka dan juga mencoba mencegah mereka mewakili para praktisi dengan meminta mereka memberikan informasi pribadi mereka ke Biro Kehakiman setempat, yang tidak diharuskan oleh undang-undang.

Sun dan Wang disidang pada tanggal 30 November 2018. Hakim menjatuhi hukuman mereka 2.5 tahun penjara dan mendenda mereka berlima masing-masing 5.000 yuan pada akhir persidangan.

Wang hadir di persidangan pada tanggal 8 November 2018. Persidangan ini berlangsung hanya delapan bulan. Baik pengacaranya atau keluarganya tidak diinformasikan. Hakim menunda mengumumkan masa hukuman penjaranya selama 2.5 tahun, hingga lima bulan kemudian yakni tanggal 9 April 2019.

Hukuman Berkelompok

Sembilan Warga Sichuan Didakwa atas Keyakinan Mereka

Sembilan praktisi Falun Gong asal Kota Bazhong, Provinsi Sichuan, didakwa pada tanggal 7 Januari 2019, tiga bulan setelah persidangan pada bulan November 2018. Semua praktisi diberikan hukuman penjara hingga lima tahun dan didenda.

Enam praktisi berusia 70 tahun atau lebih, dengan dua di antaranya telah berusia 80. Mereka ditangkap pada tanggal 22 Desember 2017, karena tidak melepaskan keyakinan mereka.

Para praktisi, usia, hukuman, dan denda mereka adalah sebagai berikut:

Zhang Xinwei, pria, 89 tahun, tiga tahun penjara dengan denda 4,000 yuan. Zhang Minglang, pria 82 tahun, lima tahun penjara dengan denda 10,000 yuan. Kang Zunliu, pria 71 tahun, tiga setengah tahun, dengan denda 5,000 yuan. Zhu Tiangui, pria 71 tahun, dua setengah tahun, dengan denda 3,000 yuan. Yue Yingcong, wanita 70 tahun, empat tahun, dengan denda 6,000 yuan. Dai Wanyi, pria 70 tahun, tiga tahun, dengan denda 4,000 yuan. Zhou Lihua, wanita 62 tahun, empat tahun, dengan denda 6,000 yuan. Chen Guoqiong, wanita 54 tahun, dua setengah tahun, dengan denda 3,000 yuan. Sun Rong, wanita 40 tahun, satu setengah tahun, dengan denda 2,000 yuan.

Praktisi yang kesepuluh, Yang Jiashun, 69 tahun, yang disidang dengan sembilan praktisi, dibebaskan.

Tiga Belas Warga Provinsi Heilongjiang Dijatuhi Hukuman Penjara Karena Keyakinan Mereka

Tiga belas praktisi Falun Gong di Provinsi Heilongjiang dijatuhi hukuman penjara pada tanggal 28 Februari 2019. Masa hukuman mereka berkisar dari 3.5 tahun hingga 10 tahun, dengan rata-rata 5.8 tahun. Sembilan dari mereka berusia antara 45 tahun hingga 59 tahun, dan empat dari mereka berusia antara 63 tahun hingga 70 tahun, rata-rata denda adalah senilai 35.769 yuan.

Terutama Song Yuzhi yang berusia 65 tahun diberikan hukuman berat 10 tahun dan didenda 65.000 yuan.

Para praktisi ini ditangkap antara tanggal 31 Agustus dan 13 Oktober 2017. Mereka hadir di Pengadilan Kabupaten Yilan pada tanggal 24 Juli 2018. Pengacara mereka memasuki sebuah pembelaan tidak bersalah bagi mereka dan berdebat bahwa tidak ada basis hukum bagi penganiayaan terhadap Falun Gong.

Para praktisi memasuki ruang persidangan dengan memakai borgol tangan dan kaki. Pengacara mereka keberatan mengenai perlakukan ini dan meminta agar borgolnya dibuka. Hakim Lu Shoufang menyetujuinya.

Sebelas Warga Jiangsu Dijatuhi Hukuman Penjara Karena Keyakinan Mereka

Sebelah Warga Kota Lianyungang, Provinsi Jiangsu, termasuk tujuh berusia 60 an dan 70an, dijatuhi hukuman penjara selama persidangan kedua mereka pada tanggal 25 Maret 2019 karena berlatih Falun Gong.

Sebelas praktisi ditangkap pada tanggal 5 Juni 2018. Polisi menggeledah rumah mereka dan menyita buku-buku Falun Gong, komputer, telepon seluler, dan barang pribadi lainnya. Mereka pertama-tama hadir di persidangan pada tanggal 27 November 2018.

Enam Praktisi Falun Gong di Provinsi Shandong Dijatuhi Hukuman Penjara

Enam Praktisi Falun Gong di Kota Taian, Provinsi Shandong, dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Kota Feicheng pada tanggal 3 Juni 2019.

Lu Keqin 68 tahun, seorang pensiunan staf dari Universitas Sains dan Teknologi Shandong, Han Yuehue, 74 tahun, masing-masing dijatuhi hukuman 3.5 tahun penjara dan didenda 30.000 yuan.

Zhang Xumin, 54 tahun, mantan deputi direktur Biro Sumber Daya Lahan Kota Feicheng, Liu Qian, 53 tahun, seorang mantan guru sekolah menengah, masing-masing dijatuhi hukuman 2.5 tahun dan didenda 30.000 yuan.

Hu Xiuxiang, 43 tahun, diberikan hukuman 1.5 tahun dengan denda 10.000 yuan.

Ma Junting, 78 tahun, seorang pensiunan Profesor Universitas Sains dan Teknologi, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dengan empat tahun masa percobaan, dan didenda 40.000 yuan.

Enam praktisi ditangkap dalam kesempatan yang berbeda tetapi semua didakwa oleh Kejaksaan Kota Feicheng pada tanggal 29 Desember 2018.

List of Falun Gong practitioners sentenced for their faith in the first half of 2019 (PDF)

Artikel Terkait dalam Bahasa Inggris:

60 Falun Gong Practitioners in China Sentenced to Prison in May 2019 for Refusing to Renounce Their Faith

38 Falun Gong Practitioners in China Sentenced to Prison in April 2019 for Refusing to Renounce Their Faith

Minghui Report: 43 Sentenced to Prison in March 2019 for Refusing to Renounce Their Faith in Falun Gong

109 Falun Gong Practitioners Sentenced for Their Faith in January and February 2019

52 Falun Gong Practitioners Sentenced to Prison in January 2019 for Not Giving Up Their Faith

931 Falun Gong Practitioners Sentenced for Their Faith in 2018