(Minghui.org) Zhou Jinlian dihukum tiga tahun penjara pada bulan Maret 2019 karena keyakinannya pada Falun Gong. Warga berusia 51 tahun dari Kabupaten Yongxing, Provinsi Hunan dipindahkan ke Penjara Wanita Provinsi Hunan pada akhir bulan Mei 2019.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah aliran spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Zhou ditangkap pada tanggal 8 Oktober 2018 ketika membagikan materi informasi tentang Falun Gong. Dia hadir di Pengadilan Kabupaten Yongxing pada tanggal 21 Maret 2019. Bahan-bahan yang disita oleh polisi dan dua pemberitahuan penahanan sebelumnya karena keyakinannya digunakan sebagai bukti penuntutan terhadapnya.

Dia bersaksi dalam pembelaannya sendiri dan berpendapat bahwa dia tidak melanggar hukum apa pun dalam memegang keyakinannya atau berbicara kepada orang-orang tentang penganiayaan. Namun pengacaranya yang ditunjuk pengadilan, mengajukan pembelaan bersalah tidak sesuai keinginannya.

Zhou kemudian dijatuhi hukuman tiga tahun dan didenda 10.000 yuan.

Saat mencari keadilan untuknya, keluarganya dilecehkan dan diancam oleh pihak berwenang.

Li Wenhua dan He Lunbo dari Pengadilan Yongxing menerbitkan sebuah artikel di media lokal pada tanggal 25 Maret 2019, menggunakan kasus Zhou untuk memfitnah Falun Gong. Outlet media dan blog lokal lainnya segera mencetak ulang artikel yang memfitnah. Praktisi Falun Gong di Kabupaten Yongxing mendesak media lokal untuk menghapus dan menghentikan peredaran artikel.

Laporan terkait dalam Bahasa Inggris:

Ms. Zhou Jinlian from Hunan Province Given a Three-Year Prison Term