(Minghui.org) Instansi Penegak Hukum Keimigrasian dan Bea Cukai Amerika Serikat (ICE = The U.S. Immigration and Customs Enforcement) baru-baru ini menangkap 39 buronan yang didokumentasikan sebagai pelanggar hak asasi manusia dan sekarang tinggal di AS. Operasi ini, yang dikenal sebagai “No Safe Haven”, dilakukan dengan melibatkan 12 kantor ICE setempat, termasuk New York, San Francisco, Atlanta, Los Angeles, dan lainnya. 39 orang tersebut, termasuk empat dari Tiongkok yang terlibat dalam aborsi dan sterilisasi paksa terhadap korban, akan dipulangkan ke negara asal mereka.

Pengumuman Minghui.org yang diterbitkan belum lama ini telah menyerukan penyerahan informasi para pelaku yang terlibat dalam penganiayaan terhadap Falun Gong untuk mencegah masuknya mereka ke AS. Sebagai tanggapan atas seruan itu, kami, sekelompok praktisi Falun Gong di AS, menyerahkan daftar pelaku ke Departemen Luar Negeri AS pada bulan Juli lalu.

Mengingat operasi terbaru ICE “No Safe Haven”, kami dengan ini meminta mereka yang mengetahui kasus-kasus penganiayaan terhadap Falun Gong agar mengumpulkan informasi tentang individu-individu yang sekarang tinggal di AS, yang secara langsung telah melanggar atau menjadi kaki tangan dalam melanggar hak asasi manusia para praktisi Falun Gong baik di dalam maupun di luar Tiongkok. Orang-orang ini termasuk imigran legal dan ilegal, serta mereka yang memiliki visa kunjungan.

Kami berharap rekan-rekan praktisi serta non-praktisi yang barangkali mengetahui tentang para pelaku ini agar melaporkannya. Kami kemudian akan menyerahkan daftar nama tersebut ke ICE agar instansi tersebut bisa mengambil tindakan yang sesuai.

HRVWCC dan Inisiatif “No Safe Haven”

Sejak lama, pemerintah AS telah mengeluarkan banyak jenis sanksi, termasuk deportasi, terhadap pelanggar hak asasi manusia yang telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan. Para penjaga kamp konsentrasi dan penjahat Nazi telah dideportasi bahkan beberapa dekade setelah Perang Dunia II usai.

Menurut prinsip-prinsip dasar pembentukan Amerika Serikat, setiap pelanggar hak asasi manusia yang telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, di mana pun di dunia, dan yang berupaya melarikan diri dari hukuman dengan menetap di Amerika Serikat tidak akan luput dari tanggung jawab atas kejahatan mereka. “The Human Rights Violators and War Crimes Center” dibentuk pada 2008 untuk menyelidiki para penjahat semacam itu yang menetap di Amerika Serikat, mencegah Amerika Serikat menjadi tempat berlindung yang aman bagi para pelanggar hak asasi manusia.

Menurut situs web ICE, HRVWCC melakukan investigasi yang berfokus pada pelanggaran HAM pada kasus-kasus berikut:

Penganiayaan
Kejahatan Perang
Genosida
Penyiksaan
Pembunuhan di luar hukum
Pelanggaran berat atas kebebasan beragama dan lainnya

Ketika menjelaskan fungsi Investigasi Keamanan Dalam Negeri (HIS = Homeland Security Investigations) dan misi inisiatif “No Safe Haven”, situs web ICE menyatakan, “Mereka [individu-individu ini] mungkin adalah mantan pejabat rezim yang berpotensi atau pernah berpotensi memusuhi negara kita dan kepentingannya, membuat mereka bukan hanya pelanggar hak asasi manusia, tetapi juga ancaman bagi keamanan nasional. Inisiatif “No Safe Haven” menargetkan individu-individu ini."

Operasi “No Safe Haven” pertama terjadi pada tahun 2014, dan penangkapan 39 buronan baru-baru ini yang disebutkan di atas adalah operasi kelima, juga disebut sebagai Operasi “No Safe Haven” V. Operasi ini mencakup penangkapan, penghukuman, dan deportasi penjahat perang dan pelanggar hak asasi manusia.

Sanksi terhadap para pelanggar hak asasi manusia, termasuk mereka yang dari Tiongkok, telah diintensifkan dalam beberapa tahun terakhir, dari undang-undang hingga penegakan hukum. HRVWCC juga telah bekerja sama dengan pengadilan internasional, lembaga penegak hukum asing, dan Interpol untuk mengidentifikasi dan menemukan para pelaku. Organisasi non-pemerintah (LSM) telah memainkan peran penting dalam menemukan para saksi. Ketika menjelaskan bagaimana mengejar pelaku pelanggaran HAM dengan langkah-langkah hukum, seorang pejabat pemerintah AS memberi tahu sejumlah kelompok yang dianiaya, termasuk praktisi Falun Gong, bahwa bantuan mereka diperlukan - terutama dalam menyediakan petunjuk investigasi.

Mengumpulkan informasi

Kami menyerukan penyerahan informasi tentang individu yang saat ini tinggal di Amerika Serikat dan telah berpartisipasi dalam penganiayaan terhadap Falun Gong, terlepas apakah tindakan agresi yang terjadi di Tiongkok atau negara lain (terutama di AS). Fokus kami adalah pada pelaku yang telah menyebabkan konsekuensi parah. Daftar nama akan diserahkan ke Layanan Imigrasi Amerika Serikat, yang kemudian dapat mengambil tindakan tepat sebagaimana diatur oleh hukum.

Bagi mereka yang saat ini tinggal di Amerika Serikat yang telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia di Tiongkok, informasi yang dikumpulkan termasuk (tetapi tidak terbatas pada):

Jenis kejahatan, apakah penyiksaan, pemukulan, setrum listrik, dan pembunuhan (baik yang mengeluarkan dan melaksanakan perintah) terhadap praktisi Falun Gong.

Instansi di mana mereka beroperasi: Sistem Peradilan (Polisi, Kejaksaan), termasuk pengadilan yang terlibat dalam pemenjaraan dan penahanan para praktisi di kamp kerja paksa yang mengakibatkan penyiksaan dan kematian.

Informasi tentang individu yang telah memberikan informasi kepada para pejabat Tiongkok yang menyebabkan penangkapan, penyiksaan, dan kematian praktisi. Misalnya atasan di tempat kerja praktisi, rekan kerja, teman sekelas, tetangga, dan anggota masyarakat lainnya.

Bagi mereka yang saat ini menetap di Amerika Serikat dengan tindak kejahatan yang dilakukan di luar Tiongkok (termasuk Amerika Serikat), informasi yang diperlukan mencakup, tetapi tidak terbatas pada, hal-hal berikut:

Tindakan penghinaan, termasuk pelecehan lisan, memukul praktisi Falun Gong, atau menyita atau merusak barang-barang pribadi di tempat-tempat seperti lokasi wisata.

Tindakan penghinaan dan pelecehan lisan terhadap praktisi Falun Gong di tempat-tempat di mana Shen Yun tampil.

Informasi dapat dikirim ke alamat email berikut: ReportFugitive@minghui.org atau ERenBang@minghui.org dengan judul "No Safe Haven." Atau, dapat dilaporkan melalui situs web ICE: https://www.ice.gov/webform/hsi-tip-form

Mohon kumpulkan Informasi pribadi para pelaku selengkap mungkin, mencakup hal-hal berikut:

Nama (nama Tionghoa dan pinyin, serta nama alphabet pada paspor jika ada)
Jenis Kelamin/Tanggal Lahir (atau perkiraan usia)
Foto terbaru
Tempat kerja
Jabatan sebelumnya di Tiongkok dan Tempat tinggal di AS
Deskripsi pelanggaran hak asasi manusia yang telah dilakukan

Laporan terkait:

Pengumuman

Falun Gong Practitioners Submit a List of Human Rights Violators to the U.S. State Department