(Minghui.org) Seorang warga Kota Daqing, Provinsi Heilongjiang sedang menderita penyakit jantung serius dan menjadi kurus setelah lebih dari satu tahun penahanan karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah ajaran spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Ji Wenbo, wanita, 65 tahun, ditangkap pada tanggal 2 November 2018, di kantor RW setelah dia diinstruksikan untuk pergi ke sana untuk menerima subsidi pemanasan.

Polisi menangkap Ji dalam percobaan untuk menutup kasus terhadapnya lebih awal pada tahun 2014.

Ji pertama kali ditangkap pada tanggal 30 Oktober 2014, saat sedang mengunjungi praktisi Falun Gong Cheng Jinzhi, yang kemudian dijatuhi hukuman tujuh setengah tahun penjara.

Dia mengalami gagal jantung dan menjadi kurus setelah dipaksa makan karena melakukan mogok makan memrotes penganiayan di Pusat Penahanan Kota Daqing. Dia dibebaskan dengan jaminan pada bulan Januari 2015 setelah polisi memeras 2.000 yuan darinya.

Sebelum Ji sembuh sepenuhnya, dia dibawa kembali ke tahanan empat tahun kemudian pada tahun 2018.

Kondisi kesehatannya terus merosot setelah penangkapan terakhirnya. Dia sangat lemah dan tubuhnya sering gemetar tak terkontrol. Punggungnya sakit sekali hingga setiap langkah yang dia lakukan perlu upaya keras. Gerakan paling lembut saja bisa mengakibatkan detakan jantung tak normal. Dia baring di atas ranjang sebagian besar waktu. Dia tidak bisa makan banyak dan kini menjadi kurus kering.

Tanpa mempedulikan kondisi fisiknya, Li diharuskan menjalani persidangan di Pengadilan Distrik Ranghulu pada tanggal 1 April 2019. Pengacaranya melakukan pembelaan tak bersalah terhadap dirinya. Dia juga memberikan kesaksian untuk pembelaannya sendiri. Dia berkata tidak ada hukum yang mengkriminalkan Falun Gong di Tiongkok, dan Falun Gong telah menyebar ke lebih dari 100 negara dan kawasan, dan hanya dianiaya di kampung halamannya.

Meski setelah persidangan dewan hakim tidak menemukan cukup bukti dalam kasus Ji, persidangan menolak untuk membebaskannya dan terus menahannya.

Dua hakim mengunjungi Ji di pusat penahanan empat bulan kemudian dan mempertanyakan dirinya mengenai apa yang dia katakan pada Cheng selama penangkapannya pada tahun 2014. Ji membalas bahwa dia tidak berbicara apa pun terkait Falun Gong.

Pengadilan menjadwalkan persidangan lain pada tanggal 7 November 2019 tanpa memberitahunya atau keluarganya. Saat petugas persidangan pergi ke pusat penahanan pada pagi hari itu untuk membawa Ji ke pengadilan, barulah dia tahu mengenai persidangan.

Sebelum dia berjalan keluar dari pusat penahanan, tubuhnya mulai gemetaran dan hatinya berdetak kencang hingga dia hampir pingsan.

Pengadilan harus membatalkan persidangan dan dia dikembalikan ke dalam sel.

Dia kini sedang ditahan di Pusat Penahan Kota Daqing dan menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari tanggal persidangan berikutnya.

Artikel Terkait dalam Bahasa Inggris:

Ms. Ji Wenbo, 65, on Hunger Strike for Over a Month

7 Practitioners Arrested in Daqing City