(Minghui.org) Seorang wanita berusia 70 tahun di Kota Fushun, Provinsi Liaoning dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah aliran spiritual dan meditasi yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.
Seorang hakim dari Pengadilan Distrik Dongzhou menjatuhkan hukuman pada persidangan di ruang sidang di Pusat Penahanan Nangou pada tanggal 13 Desember 2019.
Presiden Pengadilan Distrik Dongzhou telah berusaha meminta Pengadilan Menengah Kota Fushun untuk melimpahkan kembali kasus Jia ke pengadilan lain, karena Jia tidak tinggal di distrik tersebut, tetapi pihak berwenang masih memerintahkan untuk persidangan dan mengadili kasus tersebut.
Jia Naizhi (wanita) ditangkap bulan April 2019 setelah polisi mencurigainya memasang spanduk tentang Falun Gong.
Selama persidangan bulan Desember, jaksa Wang Peng dan Shen Peng menuduhnya “merusak penegakan hukum,” sebuah dalih standar yang digunakan untuk mengkriminalkan praktisi Falun Gong. Mereka menunjukkan foto spanduk yang bertuliskan, "Falun Dafa baik, Sejati-Baik-Sabar baik." Mereka mengklaim bahwa spanduk itu ditemukan di dekat sebuah sekolah, merupakan spanduk yang sama seperti yang diangkut oleh Jia saat penangkapannya.
Jaksa juga memutar video pengawasan yang diambil sekitar jam 11 malam pada tanggal 29 Maret 2019. Rekaman itu memperlihatkan dua orang menggantung spanduk di atas sepeda motor, tetapi video tersebut begitu buram sehingga orang-orang tidak bisa membedakan jenis kelamin atau usia kedua orang itu. Polisi dan jaksa penuntut menyatakan bahwa salah satu dari dua orang itu adalah Jia.
Ketika pengacara Jia berpendapat bahwa bukti seperti itu tidak cukup, hakim menghentikannya.
Hakim juga memotong pembicaraan Jia ketika dia bersaksi untuk pembelaannya sendiri.
Sebelum menjalani hukuman penjara terakhir, Jia dihukum dua tahun di kamp kerja paksa dan sepuluh tahun penjara karena berbicara tentang Falun Gong. Penjaga memberinya makan paksa, menendang perutnya, membuatnya kurang tidur, dan menggantung pergelangan tangannya.
Laporan terkait:
Local Court in Liaoning Province Court Declines to Hear Falun Gong Case
Once Incarcerated for 12 Years, Liaoning Woman Faces Trial for Practicing Falun Gong Again
After 12 Years Behind Bars for Her Faith, 70-year-old Woman Is Arrested Again
Ms. Jia Naizhi Sues Former Dictator Jiang Zemin
Ms. Jia Naizhi and Other Dafa Practitioners Persecuted in Shenyang Prison in Liaoning Province
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 2023 Minghui.org