(Minghui.org) Seorang wanita berusia 74 tahun di Kota Jilin, Provinsi Jilin, baru-baru ini dijatuhi hukuman satu tahun karena menolak melepaskan keyakinannya pada Falun Gong, disiplin watak dan raga yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Fei Jirong ditangkap pada 21 Mei 2020, setelah dilaporkan karena memasang poster tentang Falun Gong. Polisi menginterogasi dan memborgolnya, menyebabkan tangannya membengkak.

Fei dibebaskan dengan jaminan setelah satu hari ditahan. Keluarganya diperintahkan untuk membayar uang jaminan sebesar 2.000 yuan.

Fei kemudian didakwa oleh Kejaksaan Distrik Chuanying dan diperintahkan untuk membayar uang jaminan 10.000 yuan lagi.

Fei dibawa kembali ke tahanan di Pusat Penahanan Kota Jilin pada 21 September 2020, ketika dipanggil oleh Pengadilan Distrik Chuanying untuk ketiga kalinya.

Telah dikonfirmasi bahwa Fei telah dijatuhi hukuman satu tahun. Tidak jelas kapan pengadilan mengumumkan putusannya. Kunjungan keluarganya ditolak oleh pusat penahanan pada saat penulisan artikel ini.