(Minghui.org) Pengacara yang membela praktisi Falun Gong di Kota Dandong, Provinsi Liaoning meminta hakim membatalkan kasusnya.
Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah disiplin spiritual dan meditasi kuno yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Ju Shimiao [Laki-laki], seorang profesional manajemen keuangan berumur 45 tahun, ditangkap bersama dengan Sun Zhongqin [Perempuan], 68, dan Tong Xiuhong [Perempuan] pada 8 Desember 2019, karena berbicara kepada orang-orang tentang Falun Gong. Polisi menggeledah rumah ketiga praktisi dan juga menangkap Zhou Chunling [Perempuan], yang sedang berkunjung ke rumah Ju ketika polisi datang.
Sun, Tong, dan Zhou dibawa ke Pusat Penahanan Dandong malam itu dan Ju ditahan di Pusat Penahanan Fengcheng. Zhou dibebaskan setelah 12 hari ditahan. Tong dibebaskan kemudian dengan jaminan.
Kejaksaan Distrik Zhen’an menerima penangkapan Sun, Tong dan Ju pada 15 Januari dan mendakwa mereka pada 28 Juni 2020. Keluarga Sun dan Ju menyewa pengacara untuk membela mereka.
Pada 4 September, pengacara Ju mengirimkan surat kepada Pengadilan Distrik Zheng’an, meminta hakim membatalkan dakwaan terhadap kliennya.
Pengacara menuliskan, “Kebebasan beragama adalah hak dasar setiap orang, dan tidak dipengaruhi oleh ras, jenis kelamin, kewarganegaraan atau keyakinan seseorang. Hak ini tidak akan bisa dirampas atau dilanggar oleh pemerintah manapun dalam bentuk apa pun.”
Ia menambahkan pikiran seseorang tidak bisa digunakan sebagai bukti untuk menuntut orang dan hanya kejahatan sebenarnya yang bisa dihukum. Karena itu, seseorang seharusnya tidak menghukum atau menuntut atas keyakinan spiritual seseorang.
Pengacara juga berkata bahwa tidak ada hukum di Tiongkok yang memidana Falun Gong. Seperti, tidak peduli apakah Ju memiliki atau membagikan materi informasi Falun Gong sebagaimana yang didakwakan, ia tidak melanggar hukum apa pun.
Ini bukanlah pertama kalinya Ju dan Sun menjadi target karena keyakinan mereka. Ju sebelumnya pergi ke Beijing beberapa kali untuk memohon keadilan bagi Falun Gong dan diberikan masa empat tahun di kamp kerja. Sun diberikan masa satu tahun di Kamp Kerja Paksa Masanjia pada 2007 dan dihukum tiga tahun di penjara pada 2011. Ia dipukuli di ruangan gelap, ditelanjangi dan tubuhnya disiram dengan air dingin.
Laporan terkait dalam bahasa Inggris:
Nine Liaoning Residents Detained for Their Faith During Chinese New Year
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 2023 Minghui.org