(Minghui.org) Penduduk Kota Yichun, Provinsi Heilongjiang dihukum 3 tahun dan 4 bulan karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah latihan watak dan raga yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Pengadilan Distrik Yimei mengumumkan putusan terhadap Zhang Shuqin pada 28 September 2020. Ia sekarang dalam proses naik banding atas putusannya.

Menurut keluarga Zhang, yang menghadiri persidangan, ia berkata bahwa ia menjadi subyek penyiksaan berat selama 6 bulan ditahan dan menjadi kurus kering. Ia juga pincang karena bengkak parah di pergelangan kakinya.

Zhang berkata bahwa ia menderita sakit luar biasa di pergelangan kakinya karena beberapa cedera. Petugas di Pusat Penahanan Kota Yichun menolak membawanya untuk pemeriksaan fisik meskipun ia meminta berulang kali. Meskipun kemudian mereka menjalankan prosedur X-ray di pergelangan kakinya, petugas mengklaim bahwa ia baik-baik saja, bahkan ketika ia masih merasakan sakit menusuk. Tidak jelas apakah Zhang menderita cedera pergelangan kaki sebelum atau sesudah penangkapannya.

Zhang, pemilik hotel yang dikelola keluarga, ditangkap pada 5 Maret 2020 ketika ia mengirimkan beberapa makanan ke seorang temannya. Ketika ia berusaha menghindar, ia mendapatkan serangan jantung dan jatuh ke tanah. Seorang petugas menendangnya dan menyiksanya secara verbal.

Ia diadili melalui konferensi video di pusat penahanan pada 19 Agustus 2020. Pengacara dan putrinya mengajukan permohonan tidak bersalah untuknya.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Heilongjiang Woman Tried for Her Faith, Family-Run Hotel Forced to Close

Once Imprisoned for Eight Years, Hotel Owner Arrested Again for Her Faith