(Minghui.org) Seorang wanita berusia 61 tahun dijatuhi hukuman enam tahun karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah disiplin spiritual dan meditasi kuno yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak 1999. Xu Xiuyun telah mengajukan banding melawan putusan.

Xu, dari Kota Fushun, Provinsi Liaoning, ditangkap oleh dua petugas berpakaian preman sekitar pukul 2 siang. pada 21 September 2019, ketika dia membagikan informasi tentang cara menerobos sensor internet di Tiongkok.

Xu hadir di Pengadilan Dongzhou pada Agustus 2020 dan dijatuhi hukuman oleh hakim Tian Hao. Hakim Tian mengatakan dia memberi Xu hukuman enam tahun penjara karena dia adalah "pelanggar berulang," karena penangkapan terakhirnya terjadi kurang dari lima tahun setelah dia menjalani hukuman 13 tahun karena berlatih Falun Gong.

Delapan belas tahun yang lalu, Xu dan praktisi lainnya, Jin Shunnu [Wanita], ditangkap karena menyebarkan materi informasi Falun Gong pada 6 April 2002. Keduanya dijatuhi hukuman 13 tahun di Penjara Wanita Liaoning pada November 2002 dan dibebaskan pada 5 April , 2015.

Satu tahun sebelum penangkapan terakhir Xu pada 2019, Jin ditangkap pada 19 September 2018 karena meminta dokumen untuk mengembalikan uang pensiunnya yang ditangguhkan. Saat dalam tahanan, dia mengalami koma pada 6 Oktober 2018 dan meninggal empat hari kemudian.